Di duga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur kecamatan VII koto,bebas berkeliaran

- Penulis

Rabu, 4 Oktober 2023 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Targetjurnalis.id

Kasus tindak asusila cukup memprihatinkan, apa lagi kalau pelaku terkesan seperti kebal hukum, SPL (14) korban pemerkosaan, warga Sungai Rotan KM 18 Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, menjadi korban pemerkosaan oleh B(25) juga warga Sungai Rotan Desa Balai Rajo.

Sesuai dengan STPL Nomor: LP/B/21/III/2023/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI,orang tua korban sudah melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak

Keluarga korban merupakan orang yang tidak mampu(finansial) benar benar membutuhkan keadilan,sdah hampir setahun laporan korban tidak ada tindak lanjut nya

Kasus diduga perkosaan anak dibawah umur ini sudah dilaporkan ke Mapolsek VII Koto Ilir, lanjut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebo.

Hampir setahun berjalan kasus ini seperti tidak ada tindak lanjut nya,bahkan beredar video orang tua korban memohon keadilan kepada polres Tebo karna pelaku sampe sekarang Masi bebas berkeliaran

B(25) menurut informasi yg beredar di media sosial,Pelaku terduga pemerkosaan menurut data yang dihimpun, sudah ada 8 anak perempuan dibawah umur yang menjadi korban perkosaan

Pelaku ini bisa dijuluki penjahat kelamin(PK) yang sangat membahayakan,dan meresahkan masyarakat

Ironis seiring berjalannya penyelidikan pelaku dan korban di sarankan oleh oknum APH untuk berdamai dengan sejumlah uang,tapi korban menolak dan meminta keadilan untuk di hukum sesuai UU yg berlaku

Bahkan pelaku sempat di tahan tapi di lepaskan dengan alasan yang tidak masuk akal,(keluarga sakit)

Sanksi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur adalah kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar. Hal ini tertuang dalam pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolres tebo di minta untuk bertindak tegas,segera menangkap terduga pelaku perbuatan asusila,diseret keranah hukum sebelum masyarakat bertindak anarkis
dan lakukan penyelidikan terhadap oknum APH yang menyarankan kepada pelaku untuk berdamai dengan sejumlah uang,

Pungkas nya (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Resmi 19 PC-APRI Kabupaten Bengkalis 2025-2029
BerandaPolres Bengkalis Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra LK 2025 , Kedepankan, Edukatif, Persuasif, dan Penegakan HukumNewsDetik Perjuangan—Senin, November 17, 20250
Proyek Pembangunan Lenning Desa Kesatuan Dipertanyakan Warga, APH Diminta Turun Tangan
Peningkatan jalan, Pengaspalan Jalan Harjosari Kidul banyak sorotan awak media dan penguna jalan ,warga minta perketat pengawasan
Jumat Berkah: DPW A-PPI Jateng Berbagi 100 Nasi Ponggol untuk Warga di Desa Dukuhmalang
Proyek Stadion Trisanja Slawi Tegal Disorot. PUPR Kabupaten Tegal Klaim Masih dalam Tahap Pengerjaan
Truk Adu Banteng di Larangan, Ruko dan Warung Ambruk Tertabrak
BBWS C3 Diduga Tutup Mata: Proyek Irigasi Rp144 Miliar Digarap Asal Jadi, Pengawasan Dibayar Mahal tapi Nol Fungsi

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 15:10 WIB

Resmi 19 PC-APRI Kabupaten Bengkalis 2025-2029

Senin, 17 November 2025 - 17:11 WIB

BerandaPolres Bengkalis Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra LK 2025 , Kedepankan, Edukatif, Persuasif, dan Penegakan HukumNewsDetik Perjuangan—Senin, November 17, 20250

Senin, 17 November 2025 - 10:42 WIB

Proyek Pembangunan Lenning Desa Kesatuan Dipertanyakan Warga, APH Diminta Turun Tangan

Minggu, 16 November 2025 - 15:50 WIB

Peningkatan jalan, Pengaspalan Jalan Harjosari Kidul banyak sorotan awak media dan penguna jalan ,warga minta perketat pengawasan

Jumat, 14 November 2025 - 16:30 WIB

Jumat Berkah: DPW A-PPI Jateng Berbagi 100 Nasi Ponggol untuk Warga di Desa Dukuhmalang

Berita Terbaru

Nasional

Resmi 19 PC-APRI Kabupaten Bengkalis 2025-2029

Selasa, 18 Nov 2025 - 15:10 WIB