Targetjurnalis.id muaro jambi-
Upaya Kapolda Jambi dalam Pemberantasan ilegal drillink di Provinsi Jambi Belum Terlaksana dengan baik ,hal ini Di Duga Karna ada nya oknum Aparat Penegak Hukum(APH) yang bermain dan membekingi kegiatan ilegal drillink tersebut.
Hal ini nyata Terlihat Dengan ada nya Dugaan Pembiaran Di wilayah hukum Polsek Bahar selatan dan polres Muaro Jambi Dengan di Bentuk nya Kordinasi Yg di ketuai Oleh saudara subur.
Saat di kompirmasi Awak media pada tgl 18 /01/ 2024 Membenarkan ada nya setoran dan pungutan kepada pemilik sumur dan pemilik armada sebesar Rp 100 ,000 per drum dan Rp 150 ,000 per mobil pickup dan Rp 300,000 untuk mobil truk dan uang tersebut di setorkan kepada saudara “Subur” selaku pemegang kordinasi minyak ilegal ,Dan uang Tersebut Di Duga untuk oknum Aparat penegak hukum
Dari pendataan yg di lakukan oleh Polsek Bahar selatan jumlah sumur yg beroperasi sebanyak 230 sumur dan pemilik sumur terbanyak di miliki oleh saudara Sulis warga Lampung dan saudara subur yg notabene pemegang kordinasi kegiatan bilegal drilling tersebut Dampak dari aktivitas kegiatan penambangan minyak ilegal tersebut menyebab kan kerusakan lingkungan dan ekosistem alam yg begitu parah Diharap kan Kapolda Jambi Bertindak tegas Terhadap Pelaku dan pemegang kordinasi ilegal drilling tersebut
(Robby koordinator nasional)