Targetjurnalis.id/
Muara Tebo-Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Teluk Kuali , Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo berinisial B di duga Menelan dana BUMDES.
Kurang lebih sudah 1 tahun terbentuknya pembentukan pengurusan BUMDES, namun hingga saat ini tidak ada laporan ke Pemdes Teluk Kuali dengan hal ini masyarakat menduga adanya korupsi yang merugikan negara.
“Di duga ketua BUMDes teluk kuali telah menggunakan uang BUMDes untuk keperluan pribadi namun tidak ada kegiatan yang terealisasi dengan jelas sehingga masarakat mempertanyakan aliran dana BUMDes.
Dalam peraturan yang di duga kuat ada nya korupsi dana BUMDes dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Masyarakat meminta kepada Inspektorat Kabupaten Tebo memeriksa ketua Bumdes Desa Teluk Kuali yang mana adanya dugaan korupsi yang sangat merugikan negara.pungkas nya tim.(man) KABiRO