Tebo || Target Jurnalis.id
Dengan berita yang telah dinaikan oleh media TiraiNusantara.com sebelum nya dengan judul ” Diduga melakukan lecehkan istri orang ketua pemuda desa pulau panjang dilaporkan kepolisi ” 18//01//2024
Seiring berjalan nya waktu proses laporan terkait pelecehan seksual terhadap istri orang ini,disaat LAM desa pulau panjang Tebo ulu di panggil untuk hadir undangan dalam bentuk narasi saja bahwa ybs sudah diundang untuk memberikan keterangan pada hari Senin tgl 15 Januari 2024 pukul 10.00 wib di ruang unit PPA Satreskrim namun ybs tidak hadir dan tidak ada konfirmasi kepada penyidikan.
Dan Sehingga ketua dan sekertaris LAM desa Pulau panjang Tebo ulu diundang kembali untuk hadir pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 .
Sehingga udah dua kali dikirimkan undangan panggilan memberikan keterangan Tetapi tetap tidak datang untuk undangan tersebut.
Diduga pelaku pelecehan seksual terhadap istri orang itu telah menyuap LAM desa pulau panjang tebo ulu agar tidak menghadirin undangan panggilan kepolisian.
Pasal 224 KUHP
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan
Kepada kapolres tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. , dan Kanit PPA Satreskrim kapolres Tebo, tegakkan Hukum sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku Jangan Sampaikan Terkesan ada Pembiaran terhadap pelaku. ( Man kabiro )