Diduga Oknum PNS Puskesmas Muara Kulam,Nakal,Melanggar Disiplin Kerja

 

Muratara, targetjurnalis.Id,-

Diduga kuat Oknum Aparatur Sipil Negara(ASN)Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang bekerja Disala satu puskesmas Muara Kulam Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara)Provinsi Sumatera Selatan,Jarang Masuk Kerja Sebagai Pelayan Masyarakat

Sala Satu Masyarakat Inisial M mengatakan ke awak wartawan,Diduga ASN PNS yang berasal dari kota Bengkulu inisial UD yang bekerja di Puskesmas Muara Kulam,juga inisial BP dari Merasi bekerja di Puskesmas Muara Kulam juga Jarang Masuk Kerja,alias Nakal,Katanya M

Tambahnya,Honorer juga banyak yang masuk diganti,”Kerjanya pada tidur,juga satpam penjaga Inisial A sering main slot,juga sering tidur kerjanya,paparnya

Sangatdisayangkan,hal ini Sebagai aparatur sipil negara juga pegawai negeri sipil tidak disiplin dalam bekerja,juga oknum PNS dan ASN ini bila tidak masuk kerja maka di gantinyala kepada tenaga Honorer ,jika dua kali tidak hadir bisa diangsurkannya selama dua bulan,kata M

Hal ini tidak bisa dibiarkan,kepada kepala dinas kesehatan kebupaten Musi Rawas Utara Tasman,Sst.Msi,agar segera dibpanggil, memproses dan menindak lanjuti atau memberikan sanksi kepada mereka  Sesuai dengan aturan yang berlaku,Pintanya m

Kupt muara Kulam dr.Handayani saat dikomformrmasi awak media pada Rabu 30/7/25 pkl:11.13.wib,mengatakan mereka ada jadwal pak masuk/shif kalau saya memeng ada staff saya yang melanggar atau kurang disiplin sebagai pimpinan akan jadi peringatan dan teguran untuk staf kami,katanya

Namun,sangat disayangkan perihal ini terpantau oleh masyarakat inisial m.mengatakan staf kupt muara Kulam ada yang nakal sering tidak masuk kerja dan tidak disiplin dalam bekerja,sebagai mana sekiranya ada masyarakat yang lagi sakit mendadak memintah pertolongan,jika tidak ada pelayanan itu sudah disoroti warga kelurahan muara Kulam,Bearti tidak kerja cukup ngisi buku tamu dan diwakili kepada Honorer,itupun di bayar Rp 300.pertiga hari dinas,jika sif diganti 3 hari diansbisa libursatu buka,” Ucapnya M.keawak media.

Padahal,Sudah jelas Aturan yang berlaku adalah Ketidakdisiplinan dalam bekerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran disiplin dapat berupa tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Sedang kan Perturan ini sudah jelas sebagai berikut:
Beberapa contoh ketidakdisiplinan ASN yang umum terjadi:
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah:ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, baik secara kumulatif maupun terus-menerus, dapat dikenakan sanksi disiplin.

Melanggar jam kerja:Datang terlambat, pulang sebelum waktunya, atau tidak berada di tempat kerja pada saat jam kerja berlangsung.
Tidak melaksanakan tugas dan fungsi:ASN tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan sesuai dengan jabatannya.

Tidak menaati perintah atasan:Tidak melaksanakan perintah atasan yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Tidak menjaga nama baik instansi:Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik instansi tempat bekerja,Sanksi atas ketidakdisiplinan ASN:
Sanksi atas pelanggaran disiplin dapat berupa:

Hukuman disiplin ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis,Hukuman disiplin sedang: Pemotongan tunjangan kinerja atau penundaan kenaikan pangkat.

Hukuman disiplin berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Tujuan penegakan disiplin:
Penegakan disiplin bertujuan untuk:
Mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, dan akuntabel.
Meningkatkan produktivitas kerja ASN.
Menjaga tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas.

Membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Upaya peningkatan disiplin:
Untuk meningkatkan disiplin ASN, diperlukan upaya dari berbagai pihak, antara lain:
Peningkatan pemahaman ASN mengenai peraturan disiplin,”P

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *