Lampung – Barat targetjurnalis.id
Dalam penulisan pemberitaan Oknum Wartawan Media Online Trabass net yang terbit Pada hari Jum’at Tanggal 21 Juli 2023 dengan caption judul “KADES KEBUN DALAM ANGKAT BICARA TERKAIT PEMBERITAAN OKNUM WARTAWAN LAMBAR” bohong dan tidak sesuai fakta
Sabtu 22/2023
Sangat disayangkan seorang jurnalis menulis berita tidak berimbang, harusnya wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika Profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan Publik dan menegakkan integritas serta Profesionalisme. Atas dasar itu, Wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik, yang ditulis hanya pernyataan kades Kebun Dalam saja, sampai memvonis Oknum seorang Wartawan yang notaben nya adalah satu Profesi dengan dia.
Disampaikan oleh Tinas Rianto selaku pelapor/ koraban dan kapala perwakilan (Kaperwil) Media suararakyat21 Provinsi Lampung mengatakan “ apa yang diberitakan oleh wartawan media Trabass Net itu menggiring opini, bohong dan fitnah. Saya tidak pernah meminta uang sepeserpun, mereka datang kerumah saya untuk bersilaturahmi kerumah saya di Lampung barat untuk melakukan upaya upaya berdamai dengan saya malah ada salah satu orang yang mengajak saya bermediasi menawarkan uang sebesar Rp.5.000.000 untuk berdamai dengan saya, saya juga tidak pernah di provokasi dan di intimidasi oleh siapapun, semua pekerjaan yang ada di desa kebun dalam itu murni saya dapatkan dari masyarakat dan hasil dari investigasi saya yang saya dapat kan di lokasi dan bukan dari lawan politik kades waktu pencalonan.
Lanjut Tinas Rianto berita yang ditulis hanya sepihak dan tidak berimbang dan melanggar kode etik pers pasal 3 dan 4
wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran:
-Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
-Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
-Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
Saya tidak pernah dikonfirmasi oleh jurnalis media Trabass Net, untuk mempertanyakan kronologi kejadian penganiayaan kades kebun dalam terhadap saya dan seharus nya mereka lebih profesional dalam menulis berita sesuai dengan fakta apalagi kasus ini sudah ditangani dan dilaporkan ke Polsek bukit kemuning. Kan mereka bisa mencari informasi atau konfirmasi kepada Kanit Reskrim bukit kemuning.
Saya akan menempuh langkah langkah untuk mengadukan dan menyampaikan keberatan atas hal-hal yang terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers ”.Tutup Tinas Rianto
targetjurnalis id
(S yanto ).