Diduga surat jual beli tanah milik Janda tua Di Merlung Di Persulit Lurah

 

Jambi, targetjurnalis.id

Merlung kabupaten Tanjung Jabung barat Provinsi Jambi,salah satu warga inisial RI  dan anak nya inisial Ro Hendak menjual tanah milik RI dan almarhum suami nya Inisial  Ju  berlokasi daerah puding Merlung, yang di buka dari Imas tumbang bersama almarhum suami dari tahun 1996 sampai saat ini masih ia kuasai terus menerus,tidak pernah dijadikan hutang atau jaminan ke pihak manapun,15-okt-2023

Adapun batas tanah tersebut,,
sebelah Utara berbatasan dengan jalan
sebelah timur berbatasan dengan.jalan
Sebelah barat berbatasan dengan,jalan
Sebelah selatan berbatasan dengan sungai

Setelah dirintis lalu di ukur oleh anak lelaki dari almarhum inisial Ju  bersama RT setempat  juga Lurah inisial  JO  ikut serta mengukur lahan yang hendak di jual oleh Istri dari almarhum, Namun ketika selesainya pengukuran hendak membuat surat jual beli lahan perkebunan yang seluas -+1,5  hektar dengan beribu alasan Lurah mengelak untuk menandatangani surat jual beli tersebut.

Sehingga sampai hari ini jual beli gagal,karna diduga di persulit oleh Lurah inisial.JO.betapa kecewa nya istri dari Almarhum.terhadap Lurah,bukan nya sebagai Lurah sangat mengayomi masyarakat nya atau membantu warga yang janda sudah tua tidak punya siapa-siapa lagi anak-anak pada jauh di rantau malah saya merasa di persulit oleh Lurah ujar istri almarhum ,,

Kami selaku warga yang lemah meminta pada Camat,juga Bupati Tanjung Jabung Barat dan Gubernur Jambi,mohon bantuan nya atas keluhan saya sebagai warga yang tidak mampu,janda tua,juga orang lemah agar jangan di persulit seperti ini.

*MAN*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *