Slawi, Jateng – targetjurnalis.id
26/01/2024 Tambang Galian yang terletak di desa dukuh tengah kecamatan bojong kabupaten tegal di duga belum mengantongi perijinan
Tambang Galian batu belah dan perusahaan perseorangan batu seplit milik inisial (T) Yang sudah sekian lama beroprasi teryata belum mengantongi perijinan baik dari desa atau pun dari dinas terkait.
Menurut penuturan dari pihak desa Waktu di temui Dari tim media menayakan hal mengenai galian tersebut belum pernah minta ijin usaha (SIUP) ke desa dan mengatakan memang itu masih wilayah desa dukuh tengah. Tutur nya
Kalau menurut aturan yang sudah jelas dan di terapkan,
Setiap orang yang melakukan penambangan liar tanpa ijin melanggar pasal 35 dan di pidana selama 5tahun dan denda 100jt
Untuk itu pemerintah perlu di tindak lanjuti masalah galian tersebut dan perusahan batu seplit yang terletak di desa dukuh tengah (bojong) (slmt)