Targetjurnalis.id – Oku Timur
Polsek Belitang III berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kuto Sari,kecamatan Belitang III,kabupaten Oku Timur,Rabu (16/10/2024).
Kejadian tersebut terjadi pada Hari Senin Tanggal 07 Bulan Oktober Tahun 2024,sekira pukul,14.00 wib.Kapolres Oku Timur,AKBP.Kevin Leleury,S.i,K.,M.Si.,melalui Kapolsek Belitang III Iptu Dian Idaman.S,S.H,.S.i,P,.M.Si,.M.H,.CPHR.Mengungkapkan kronologis kejadian peda Hari Senin Tanggal 07 Bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul,14.00 wib,telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kuto Sari,kecamatan Belitang III,kabupaten Oku Timur.
Dengan modus pelaku datang kerumah korban dengan mendorong sepeda Motor milik pelaku (kendaraan sepeda Motor YAMAHA Vega R warna Hitam tanpa body tanpa Nopol),pelaku bilang kendaraannya sedang rusak,lalu pelaku meminta korban untuk mengantarkannya kebengkel dengan cara mendorong menggunakan sepeda Motor korban,setelah sampai di bengkel pelaku memasukkan sepeda Motor miliknya kebengkel Motor yang berada di Desa Kuto Sari,kemudian pelaku meminjam Motor korban dengan alasan untuk mengambil uang ke Briling,sekira 10 menit kemudian pelaku tidak kunjung kembali akhirnya korban mencoba mencari keberadaan pelaku dan kendaraan sepeda Motor HONDA BEAT warna Biru Putih Nopol D 5505 JU milik korban namun tidak ketemu dan tidak dikembalikan sampai sekarang.Kemudian korban a.n SABDA ALAM GUMELAR (44)Bin KAMSARI warga Desa Kuto Sari,kecamatan Belitang III,Kabupaten Oku Timur melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III untuk di tindak lanjuti.Atas kejadian tersebut korban kehilangan berupa I (Satu),unit kendaraan sepeda Motor HONDA BEAT warna Biru Putih dengan Nopol D 5505 JU dan jika di tafsir uang sebesar RP.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).”Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban Kapolsek Belitang III memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikkan.”Ujarnya lagi,dan kemudian pada Hari Sabtu Tanggal 12 Bulan Oktober Tahun 2024,dari hasil penyelidikkan di ketahui keberadaan pelaku,Kapolsek Belitang III Iptu Dian Idaman.S,S.H,.S.i,P,.M.Si,.M.H,.CPHR.Memerintahkan PS.KANIT RESKRIM serta serta personil melakukan penangkapan terhadap tersangka yakni,a.n ARDANI ASTRI YUDA (38) Bin ISHAk (ALM ),warga Desa Anyar,kecamatan BP.Bangsa Raja,kabupaten Oku Timur.Yang sedang berada di wilayah kecamatan Belitang,dari hasil interogasi awal tersangka pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan I (Satu),unit kendaraan sepeda Motor HONDA BEAT Biru Putih Nopol D 5505 JU tersebut.Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni.”I (Satu)Buah STNK kendaraan Motor HONDA BEAT Biru Putih Nopol D 5505 JU,dan I (Satu) Buah BPKB kendaraan sepeda motor HONDA BEAT Biru Putih Nopol D 5505 JU (milik korban),I (Satu),unit kendaraan sepeda Motor YAMAHA Vega R warna Hitam tanpa body tanpa Nopol,Satu pasang Sandal Slip warna Putih bertuliskan Alan Walker, I (Satu),helai Celana Jeans panjang warna Hitam merk Coffe Park,satu helai Baju Kaos lengan pendek warna Putih bergambar Ular melingkar bertuliskan Thedar Kness has ended it’s time to explore the bright Linght (milik korban).”Jelasnya.Atas perbuatannya maka tersangka diterapkan pada pasal 378 KUHPidana Jo pasal 372 KUHPidana,dengan ancaman Hukuman selama-lamanya 4 (Empat)Tahun penjara.”Pengungkapan kasus ini merupakan pelaksanaan tugas pokok Polsek Belitang III dalam hal penegakkan Hukum serta pemeliharaan Kamtibmas khususnya dalam tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 dimana kepolisian menggelar Oprasi Mantap Praja Musi Tahun 2024.”Pungkasnya.(Aliwardana).