Dinas Lingkungan Hidup Rohil Akan Tindak Tegas Pelanggaran Perda Nomer 6 Tahun 2017

 

Bagan Siapiapi Rohil – Targetjurnalis.Id Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir akan menegakan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang sampah bersama penegak perda Satpol PP untuk menindak tegas pelanggar Perda tersebut. Demikian di katakan Kepala Dinas LH, Suwandi, S.Sos saat ditemui di Kantornya Jalan Kecamatan Batu Enam Bagansiapiapi, Rabu (29/3/2022).

 

“Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penegakan perda bersama penegak perda Rohil dalam hal ini Satpol PP. Sebelumnya Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang sampah ini sudah kita sosialisasikan dengan memasang pelang himbauan maupun larangan di tempat yang sudah ditentukan,” kata Suwandi.

 

Lanjutnya, ” Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah pasal 63 menerangkan bahwa dilarang membuang sampah ditempat yang bukan peruntukannya atau ditempat yang dilarang seperti di median jalan, parit, drainase dan tempat yang sudah ditentukan lainnya,” terangnya.

 

Barang siapa telah melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2017 ini dikatakan Suwandi akan mendapatkan sanksi dengan ancaman kurungan selama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000.

 

” Jadi untuk mengantisipasi masyarakat yang membuang sampah di median jalan raya seperti fenomena yang terjadi di Bagan Batu, nanti kita akan memasang plang larangan dan menempatkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terutama di pajak lama sehingga sumber sampah dari pajak lama dapat teratasi,” ungkapnya.

 

Ia berharap dengan adanya plang larangan dan bantuan pimpinan Kecamatan serta Satpol PP Kecamatan untuk saling berkoordinasi dalam pengawasan dan penegakan perda, sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.

 

” Kedepannya, DLH bekerjasama dengan Satpol PP sebagai Pejabat PPNS Perda akan menindak masyarakat yang kedapatan melanggar ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda tersebut. Karena yang menentukan besar kecilnya sanksi itu adalah PPNS yang ada di Satpol PP, ” ungkap Suwandi.

 

Suwandi berharap agar masyarakat Rohil dapat berperan serta dalam penanggulangan sampah dan kebersihan lingkungan, sebab masalah penanggulangan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja tapi ada peran serta masyarakat didalamnya dengan mengurangi sampah dari sumbernya.

 

” Diharapkan masyarakat juga berperan serta dalam menanggulangi sampah dengan proses mengurangi sampah dari sumbernya. Karena tidak semua sampah itu tidak punya nilai, tapi masih ada sampah yang punya nilai ekonomi seperti sampah dari sayuran, buah-buahan yang bisa diolah jadi pupuk kompos dan botol bekas air mineral yang bisa di daur kembali ,” pintanya.

 

Atas sikap yang di ambil oleh kadis lingkungan, suwandi S, sos. “Mahluddin ritonga selalu wakil sekjen DPD-SPI rokan hilir mengucapkan terimakasih akan melakukan penegakan perda Nomor 6 tahun 2017 tentang sampah serta menindak tegas pelanggaran nya seperti yang tertulis di dalam pemberitaan media online. guna untuk mencegah dan mengantisipasi kebersihan kota di seluruh Kabupaten Rokan hilir, bukan hanya di kota bagan batu saja,dan juga di tempat lain nya dan tetap merawat kebersihan lingkungan kota.

Karena kita ketahui dengan ada nya tumpukan sampah yang tidak pada tempat nya ,apa lagi menumpuk yang akan mengundang berbagi hal penyakit. dan merusak pemandangan ke indahan kota.

 

dan pada intinya akan merugi kepada masyarakat ,khusus nya kepada masyrakat tempatan. Untuk itu marilah kita sama sama mendukung penegakan yang di buat oleh kadis lingkungan suwandi, dan ikut serta berperan dalam hal tersebut ,atas dari ketegasan ini terimakasih buat berbagai kalangan pejabat pemkab rohil, semoga terselenggara kan”,Pungkas nya. ( S2 )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *