Target jurnalis.id, Lampung Barat
Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Barat, Kecam keras terkait pelanggaran kesehatan keselamatan kerja ( K3) di proyek PLTM sember jaya,
4/2/2024
PT, Adimitra selaku pemilik proyek PLTM tidak mematuhi aturan dan perundang undangan di kementerian ketenaga kerjaan yang ancaman dalam udang udang , tersebut, akan mencabut izin proyek yang melanggar aturan yang berlaku di NKRI
Begitu juga mitra kerja nya , seperti PT WRK ,sulindo ,dan yang lainya ,
Untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait,telah terjadi kecelakaan,yang membuat salah satu pekerja hilang daun telinga
Dalam insiden longsor nya terowongan yang menurut keterangan dari salah satu mandor ,, faktor alam ,
Tapi itu semua terbukti kalau proyek PLTM tersebut patut di duga keras ,tidak mematuhi aturan K3
“Yang membuat ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Barat ( Ahmad zainudin) geram
Seolah olah ,PT Adimitra mengabaikan aturan dan menantang hukum yang berlaku
Seperti tidak ada bendera merah putih,di lokasi proyek
sehingga di indikasikan,bukan pekerjaan anak bangsa ,di tambah bendera , K 3 ,yang melambangkan. Aturan perkerja dalam naungan kementerian ketenaga kerjaan,
Di duga keras , mengabaikan kesehatan dan keselamatan pekerja terbukti,tidak aktif nya kantor kesehatan di lokasi ,
Dan patut di pertanyakan juga orang kesehatan yang kontrak di PT Adimitra, selaku tenaga bantu dinas kesehatan,
Memenuhi kriteria apa nggak,yang suda mempunyai STR , untuk bekerja ,yang di keluarkan oleh Kemenkes RI
Tidak di terapkan perlengkapan kerja ,( APD ) dan ada dugaan , operator alat berat tidak mengantongi, surat izin operator ( SIO)
Minimnya pengawasan yang di lakukan kepala pelaksana kerja di lapangan
Yang seharusnya pekerja menjadi tanggung jawab nya ,
Untuk menindak lanjuti pelanggan yang di lakukan oleh pihak PT Adimitra,selaku pemilik ,
DPC LSM TRINUSA Lampung Barat akan melaporkan ke ,Disnaker kabupaten Lampung Barat dan Disnaker propinsi Lampung ,
Menuntut untuk mencabut izin usaha PT Adimitra dan memberikan sangsi administrasi kepada kepala pelaksana kerja sesuai dengan perundang undangan negara’ republik Indonesia ,
( Tim LSM TRINUSA)