Tegal – Jawa Tengah, Tj
02/11/2025.
Dua perangkat Desa Paketiban, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, masing-masing berinisial H dan M.A, terancam diberhentikan oleh Kepala Desa Paketiban, ” Alif Agus Anggono” dengan alasan tidak bertempat tinggal di wilayah desa tersebut dan istri nya kurang bergerak di PKK desa .
Keputusan nonaktif sementara itu disebut telah mendapat persetujuan dan rekomondasi dari Camat Pangkah,’ ” Cahyono SIP” , dengan dasar aturan Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan perangkat desa untuk tinggal di wilayah tempat mereka bertugas.
Namun, kebijakan ini menuai sorotan karena dianggap tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan penelusuran tim media, banyak perangkat desa di Kabupaten Tegal yang kini berdomisili di luar wilayah kerjanya, seperti di perumahan atau desa lain, karena alasan keluarga, maupun pekerjaan dari istri nya.

“Kalau aturan ini benar-benar diterapkan secara tegas, maka hampir 30 persen perangkat desa di Kabupaten Tegal bisa terancam diberhentikan. Bahkan banyak kepala desa juga tidak tinggal di wilayahnya,” ujar pemerhati publik Iwan, menyoroti kebijakan tersebut.
31/10/2025 menurut “Iwan” menilai keputusan Kepala Desa Paketiban Alif Agus Anggono , terkesan sepihak dan di duga berbau kepentingan pribadi.
“Kalau pemberhentian dilakukan hanya karena alasan tempat tinggal, bisa jadi ada motif lain yang disembunyikan, entah karena perbedaan pendapat atau masalah internal,” tambahnya.
Sementara itu, dari 2 perangkat desa yang terancam diberhentikan mengaku keputusan tersebut membuatnya resah , karna tidak ada kesalahan yang sangat serius
“Ini bukan soal tidak taat aturan, tapi karena pertimbangan keluarga. Anak saya sekolah di kecamatan lain, kalau harus tinggal di sini, jadi tidak praktis,” ungkapnya dia.
Ia berharap pemerintah desa, camat, hingga Pemkab Tegal dapat memberikan kebijakan yang lebih bijak dan manusiawi, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan keluarga.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Desa Paketiban dan mungkin perangkat desa lain di wilayah Kabupaten Tegal, yang khawatir kebijakan serupa akan menimpa mereka di suatu saat .
Karwil jateng







