Targetjurnalis.id – Oku Timur
Polsek Madang Suku 1,polres Oku Timur,Polda Sumsel telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud.Dalam pasal 365 KUHPidana,pada hari Jum’at Tanggal 21 September 2024,sekira pukul,00.30 wib.Team Opsnal Polsek Madang Suku 1 mendapatkan Informasi tentang adanya keberadaan pelaku/tersangka pencurian dengan kekerasan sedang berada di Taman Singa Apur bersama temannya, mendapatkan Informasi tersebut.
Team Opsnal Polsek Madang Suku 1 bergerak cepat menindaklanjuti Informasi tersebut.Menuju Taman Singa Apur yang terletak di Desa Tugu Harum,kecamatan Belitang Madang Raya (BMR),kabupaten Oku Timur.Diduga pelaku yang sedang duduk dan berhasil dilakukan penangkapan dan penggeledahan dalam penangkapan tersebut pelaku/tersangka tidak melakukan perlawanan kepada Anggota kepolisian.
Kapolres Oku Timur,AKBP.Kevin Leleury,S.i,K.,M.Si.,didampingi Kapolsek Madang Suku 1,AKP.Dwi Hendro Saputra,S.H.,melalui kasi Humas,AKP.H.Edi Arianto,S.H.,menerangkan dan membenarkan bahwa, tersangka pelaku yang berhasil di amankan yakni.”Komarudin alias Didin (38),diketahui sebagai Residivis Bin Rusdi,warga Desa Kerta Negara,kecamatan Madang Suku 11,kabupaten Oku Timur.Yang saat ini telah diamankan di Polsek Madang Suku 1 polres Oku Timur.
Karena sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.”Jelasnya lagi,adapun kronologis kejadian.”Pada hari Kamis Tanggal 05 September 2025,sekira pukul,12.30 wib.Disaat korban Nita Sovianti yang diketahui bekerja sebagai Bidan Bin Sudarto,warga Desa Margo Tani,kecamatan Madang Suku 1,kabupaten Oku Timur.Sebelum kejadian korban pulang dari tempatnya bekerja di Tulus Ayu menuju rumahnya di Desa Margo Tani dan disaat dipertengahan Jalan tiba-tiba korban dihadang dan diberhentikan oleh Dua orang laki-laki (tersangka),yang tidak dikenal korban.Keduanya mengendarai Satu unit sepeda Motor merk Honda Verza dengan warna Merah dan berliskan warna Hitam lalu Satu orang tersangka yang dibonceng turun sambil mengancam dan menodongkan senjata Api Laras pendek dengan warna Silver sambil berkata “Turun kamu kalau tidak Mati “dan setelah itu pelaku memukul kepala sebelah kanan korban sehingga korban turun dari motornya.”Ujar kasi Humas Polres Oku Timur,AKP.H.Edi Arianto,S.H., kepada awak Media kita”Targetjurnalis.id”melalui pesan singkat WhatsApp/WA,Minggu (22/09/2924),sekira pukul,09.25 wib.
Lanjutnya lagi,dan saat itu terjadilah aksi tarik menarik antara korban dan tersangka yang mau merebut Tas korban yang berusaha dipertahankan,namun apalah daya korban kalah tenaga dengan tersangka yang lebih kuat sehingga harta milik korban di ambil dan di rampas oleh tersangka dan rekannya siap diatas motor.”Tas korban yang berisikan uang tunai sebesar RP.800.000 dan didalam tas ada juga dompet berwarna Coklat yang juga berisikan uang tunai sebanyak RP.1200.000 dan kartu tanda penduduk/KTP,ATM,STNK,kartu BPJS,SIM,surat NPWP,Satu Handphone merk OPP serta Satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Merah Putih berhasil diambil dan dibawa oleh pelaku.Dan tak lama kemudian datanglah Tiga orang laki-laki yang lewat berusaha menolong korban sehingga pelaku melarikan diri masuk kedalam perkebunan karet sambil membawa sepeda motor dan Tas milik korban kearah Desa Panti Mulyo,kecamatan Belitang Madang Raya.”Ungkapnya meneruskan,dan sampai saat sekarang ini baru Satu orang tersangka yang berhasil ditangkap sedangkan Satu pelaku lainnya berinisial AS Mariah buron alias belum tertangkap/DPO,adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka/pelaku yani berupa.”Satu unit Handphone merk OPPO milik korban.Satu unit sepeda motor Honda Verza warna Merah milik tersangka pelaku yang dipakai sewaktu melakukan tindak pidana.
Satu lembar Jaket warna Hitam dan Satu lembar celana Jeans.Selanjutnya pelaku dan Barang bukti diamankan di Polsek Madang Suku 1 guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.”Pungkasnya.(Aliwardana).