LAMPUNG UTARA, TargetJurnalis.Id,-
Penggunaan Anggaran Dana Desa pada pos penanganan Covid-19 Desa karang Rejo, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara pada tahun 2022 diduga Fiktif dan Bermasalah, Senin 11/07/2023
Hal ini setelah dilaporkan tentang kegiatan Penanganan Covid 19 antara lain Peyelenggaraan Desa siaga Sekretariat pengamanan Covid-19, Rp 3.655.000, Penyiapan dan perawatan ruang isolasi Desa Rp.3.046.960, Kegiatan peyemprotan cairan desinfektan Rp 11.626.000, Penyiapan tempat cuci tangan dan cairan pembersih Rp 21.250.000 sosialisasi pecegahan dan penanganan Covid-19 Rp 3.180.000, aset tetap perkantoran Rp 22.500.000 diduga banyak kejanggalan.
Saat tim dan rekan kerja turun kekantor Desa Karang Rejo dlam rangka In–Depth Reporting tentang anggaran Covid-19 yang di anggarkan melalui Dana Desa, kepela Desa sedang tidak ada di tempat kata kasi pemerintahan AL.
Ibu sedang keluar pak (Red media), kalau tadi pagi ada ibu nya.
Kalau ruang isolasi ada di Dusun 4. Ujar AL
Tim media pun melanjutkan investigasi ke tempat ruang isolasi seperti yang disampaikan oleh kasi Pemerintahan Desa Karang Rejo.
Dilokasi team media bertemu dengan penunggu rumah yang disebut sebagai Ruang Isolasi AL
“maaf pak saya haya menunggu rumah saja untuk Dana perawatan nya saya kurang paham setahu saya gak ada. ujar AL
Dikesempatan terpisah, tim media pun mendapat informasi dari salah satu warga masyarakat Dusun 4 Karang Rejo
Kalau peyemprotan nya ada pak yang tadi nya 1 tahun 3x pada tahun 2022. haya satu kali saja, dan untuk pembagian sanitiser atau masker itu dibagikan pak. kalau buat penyucian tangan kami waktu itu buat sendiri pak ujar warga
Tim mencoba melakukan komfirmasi via WhatsApp pribadi Kades Karang Rejo Wiwik dan mengatakan
Semua yang ada di anggaran kami belikan, kami belikan, kami kerjakan dengan baik tidak ada yang tidak kami kerjakan. ucapnya Wiwik.
(Tim AWI)