Pangkalpinang _ TargetJurnalis.id,-
Proyek pembangunan ruko empat lantai yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gedung Nasional, Kota Pangkalpinang berujung laporan polisi.
Diketahui proyek yang pembangunannya dimulai tahun 2014 lalu, mangkrak hingga sekarang. Selain itu gedung setengah jadi tersebut sekarang terlihat miring yang diduga akibat gagal konstruksi.
Dapran Alamsah Panjaitan, SH, kuasa hukum Leni selaku pemilik gedung menyampaikan kepada awak media di salah satu kafe di Kota Pangkalpinang, bahwa akibat hal tersebut kliennya merasa dirugikan, Sabtu (14/12/2024).
Proyek yang dimenangkan oleh Kevin Wijaya, ST, tersebut pengerjaannya dimulai awal tahun 2014 dengan surat perjanjian kerja yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Surat perjanjian pengerjaan ditandatangani bulan Desember 2013 dan dikerjakan awal tahun 2014. Dalam surat tersebut diuraikan jumlah lantai, luas bangunan, lama pengerjaan 8 bulan hingga biaya yang diminta sekitar 2,7 milyar rupiah,” ungkap Dapran.
Seiring berjalannya waktu, pengerjaan yang telah berjalan tersebut diketahui tanpa kendala dikarenakan sang pemilik berada di Jakarta. Namun dari laporan tetangga ke pemilik menyampaikan bahwa bangunan tersebut miring.
“Karena ada laporan bangunannya miring, maka ibu Leni selaku pemilik komplain ke Kevin. Awalnya Kevin mengelak dengan mengatakan bangunan normal, yang miring adalah pandangan orang awam. Karena bu Leni tetap mendesak untuk memperbaiki bangunan akhirnya diterima Kevin hingga menawarkan solusi untuk mencari pembeli bangunan tersebut karena dia tak mampu memperbaikinya,” tambah Dapran, kuasa hukum Leni.
Sayangnya setelah beberapa waktu Kevin menghilang dari peredaran hingga muncullah laporan polisi dari kuasa hukum Leni atas saudara Kevin.
Hingga berita ini diturunkan, menurut Dapran, Kevin sudah berhasil ditangkap oleh pihak Polda Babel dan saat ini sudah ditahan.
Kevin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga 2 milyar rupiah.
Kuasa hukum Leni juga sudah menyiapkan saksi ahli konstruksi dari perguruan tinggi yang mampu menjelaskan dugaan adanya gagal konstruksi dari pekerjaan tersebut.
Sambil menunggu proses hukum berjalan, Leni, pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya berharap Kevin dapat bertanggung jawab atas kondisi gedung sekarang. Karena hingga saat ini belum ada serah terima gedung ke pemiliknya. Leni meminta bangunan dapat segera dirobohkan karena dikhawatirkan dapat membahayakan tetangga sekitar.