Dugaan Korupsi DD 2024 Desa Sukamandi Hilir: Inspektorat dan Kejaksaan Diminta Bertindak

 

Deli Serdang, targetjurnalis.id

Dugaan korupsi dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Setelah penahanan Kepala Desa Tanjung Garbus II, Arisandi, atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp452 juta, kini giliran Kepala Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, yang menjadi sorotan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang telah memeriksa enam kepala desa di Kecamatan Pagar Merbau, termasuk Kepala Desa Sukamandi Hilir yang berinisial BI. Dugaan penyimpangan anggaran tahun 2024 mencakup berbagai proyek pembangunan, salah satunya proyek PAUD yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran sebesar Rp100 juta.

Pembangunan Asal Jadi, Warga Pertanyakan Penggunaan Anggaran

Sejumlah warga Desa Sukamandi Hilir menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pembangunan desa yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan.

“Pembangunan di desa kami ini sangat layak dipertanyakan. Anggarannya besar, tapi hasilnya jauh dari harapan. PAUD yang dibangun dengan dana Rp100 juta malah tidak memuaskan. Begitu juga dengan proyek lainnya. Apakah dana benar-benar digunakan untuk pembangunan atau justru masuk kantong pribadi?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, warga juga mengeluhkan minimnya kehadiran Kepala Desa di kantor desa. “Beliau lebih sering antar-jemput istrinya ke Medan daripada mengurus desa,” tambah seorang warga lainnya.

Konfirmasi Kepala Desa Ditolak, Wartawan Diblokir

Saat awak media berusaha mengonfirmasi dugaan korupsi ini, upaya tersebut tidak mendapatkan respons. Kepala Desa Sukamandi Hilir tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. Bahkan, nomor wartawan justru diblokir, semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.

Kejaksaan Diminta Segera Bertindak

Warga berharap Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Polresta Deli Serdang Unit Tipikor, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera mengusut dugaan penyimpangan ini.

“Kami meminta agar aparat segera bertindak. Jika terbukti bersalah, kepala desa harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait status hukum Kepala Desa Sukamandi Hilir. Namun, jika bukti-bukti mengarah pada penyimpangan, bukan tidak mungkin BI akan menyusul Arisandi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Jack-Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *