Bekasi, Targetjurnalis.id
E diduga berzina (melakukan hubungan persetubuhan tanpa diikat perkawinan yang sah atau resmi) dengan Wanita bersuami berinisial A di kamar Hotel Cemara Cariu Jonggol, demikian dikatakan sumber MoralityNews pada Rabu (9/8/2023) lalu.
Menurut sumber itu, E bersama pasangannya A berduaan dalam kamar hotel selama beberapa jam, kemudian mereka keluar meninggalkan hotel tersebut pada pukul 13 : 10 WIB pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Pasangan E dengan A ini menggunakan mobil avanza warna merah F 156x KB menuju hotel, juga saat keluar dari hotel itu pada Rabu 9 Agustus 2023,” ungkap sumber dengan meminta agar nomor kendaraannya jangan ditulis secara lengkap (diminta dirahasiakan -Red).
E ketika dikonfirmasi via WA oleh wartawan Morality News, menjawab dengan mengancam, “akan mencari wartawan MoralityNews. Tetapi setelah diberitahukan pokok permasalahannya E kemudian melontarkan agar hal ini dibicarakan secara baik-baik”.
Terkait dugaan kasus perzinahan atau perselingkuhan ini dimintakan tanggapan kepada Ketua Umum LSM Indonesia Morality Watch, Rayan MH., SH.,SSi, di ruang kerjanya di Bekasi pada Sabtu 12 Agustus 2023 lalu, mengatakan, “kasus perselingkuhan (zina) antara E dan A adalah perbuatan yang melanggar hukum. Bersambung.
Tim