Edukasi Obat Tramadol dan Mengapa Dilarang Jual Bebas?

- Editor

Selasa, 6 Februari 2024 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Targetjurnalis.id|

Tramadol adalah obat antinyeri golongan opiat yang digunakan pada nyeri sedang-berat. Tramadol sendiri didapat hanya dengan indikasi medis yang tepat, artinya harus dengan resep dokter.

Biasanya obat ini digunakan pada kondisi nyeri akut sedang-berat pada nyeri gigi, nyeri kanker, nyeri setelah operasi, ataupun pada nyeri melahirkan. Sebab, pada kondisi tersebut terkadang obat nyeri umum yang dapat didapat bebas kurang membantu dalam meredakan nyeri sedang-berat ini.

Tramadol pertama kali digunakan sebagai antinyeri pada tahun 1977 di Jerman. Setelah memalui berbagai penelitian keamanan dan efektivitas, tramadol disetujui untuk digunakan sebagai antinyeri oleh Food and Drugs Administration (FDA) pada tahun 1995. Lantas, mengapa tramadol dilarang dan apa efek sampingnya?

Mengapa tramadol dilarang?

Tramadol adalah obat yang penggunaannya tidak bisa dibeli bebas di apotek melainkan harus dengan resep dokter. Tramadol dilarang dijual bebas lantaran masuk dalam golongan opioid.

Opioid adalah obat yang termasuk dalam golongan narkotika sehingga penggunaannya harus dengan pengawasan dokter dan dapat berisiko menimbulkan kecanduan.

Dikutip dari laman Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang Selatan, tramadol bekerja dengan mengikat reseptor opioid di otak, yang mengurangi rasa sakit. Tramadol adalah salah satu obat penghilang rasa sakit yang paling manjur.

Namun, tramadol masih bisa membuat ketagihan, terutama ketika diminum dalam jangka waktu yang lama atau ketika dikonsumsi dalam dosis yang lebih besar dari yang ditentukan.

Dalam beberapa kasus, bahkan orang yang mengikuti petunjuk dokter juga dapat mengalami kecanduan. Bagi mereka yang telah kecanduan, saat mulai berhenti menggunakan obat tramadol bisa mengembangkan beberapa gejala. Gejala penghentian konsumsi tramadol dapat menyebabkan lekas marah, depresi, dan gejala seperti flu.

Dirangkum dari laman Kementerian Kesehatan, penggunaan tramadol harus dihindari pada orang yang sensitif pada tramadol serta kategori berikut ini:

*Anak dibawah 16 tahun
*Pasien dengan asma atau gangguan napas
Gangguan lambung
*Ketergantungan alkohol atau opiat lain
*Memiliki riwayat kejang
*Gangguan hati atau ginjal
*Hamil atau menyusui
*Orang dengan gangguan kesehatan psikis.

Tramadol sebenarnya memiliki profil antinyeri yang sepuluh kali lebih rendah dari morfin. Dikarenakan sebagai anti nyeri opiat yang memiliki efek yang lebih ringan dari morfin, maka efek samping tramadol juga lebih sedikit.

Walaupun memiliki profil keamanan yang cukup baik, namun tramadol dapat menyebabkan kantuk dan penurunan konsentrasi. Hindarilah berkendara ataupun mengoperasikan mesin saat menggunakan tramadol.

Selain itu, beberapa efek samping tramadol antara lain:

*Sulit buang air besar
*Pusing
*Sakit kepala
*Sakit maag atau heartburn
*Mulut kering
*Gatal-gatal

Konsultasikanlah penggunaan tramadol atau antinyeri lainnya pada dokter anestesi anda agar mendapat pilihan medis yang terbaik. Utarakanlah kondisi medis anda dengan jujur agar pilihan antinyeri anda efektif dan tentunya aman bagi Anda.

Demikian penjelasan mengenai tramadol obat apa, mengapa tramadol dilarang, dan efek samping tramadol.

(Red)

Berita Terkait

Tragedi Tumbangnya Pohon Besar di Alun alun Kota Menewaskan dan Melukai beberapa orang Jamaah Sholat Idul Fitri
Ketua IWO INDONESIA DPD Kota Bekasi Nio Helen Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Pos PAM Mudik Lebaran 2025 di Sumber arta Kalimalang Sabtu Malam Minggu Terpantau Lancar dan Kondusif
Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Seorang Pria nekad gantung diri
Revisi UU TNI, Elemen Masyarakat Dumai Dukung
Silaturahmi dengan Tomas dan Mahasiswa, Kodim 0320/Dumai Gelar Buka Puasa Bersama
Ketua DPC GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Silaturahmi ke PAC GAMKI Medan Denai

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 06:43 WIB

Tragedi Tumbangnya Pohon Besar di Alun alun Kota Menewaskan dan Melukai beberapa orang Jamaah Sholat Idul Fitri

Senin, 31 Maret 2025 - 08:11 WIB

Ketua IWO INDONESIA DPD Kota Bekasi Nio Helen Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:40 WIB

Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:57 WIB

Seorang Pria nekad gantung diri

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:55 WIB

Revisi UU TNI, Elemen Masyarakat Dumai Dukung

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:53 WIB

Silaturahmi dengan Tomas dan Mahasiswa, Kodim 0320/Dumai Gelar Buka Puasa Bersama

Jumat, 28 Maret 2025 - 01:05 WIB

Ketua DPC GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Silaturahmi ke PAC GAMKI Medan Denai

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:01 WIB

Nobar Bola Indonesia Hajar Bahrain 1-0, H. Zaini Sidi dan Wawali Kota Bekasi Dorong MUI, ICMI & Ormas Islam Halal Bil Halal Akbar Se-Kota Bekasi di GOR

Berita Terbaru

LAPASTIKA Karang Intan

Lapas Narkotika Karang Intan Berikan Layanan Kunjungan Gratis Selama Lebaran

Kamis, 3 Apr 2025 - 07:31 WIB