Eksploitasi Air Tanah Di Desa Pengabean Kecamatan Dukuh Turi dan desa getas kerep kecamatan talang bisa berdampak merusak lingkungan

 

TEGAL – Jateng, targetjurnalis.id 20/08/2024 mengenai
Regulasi penggunaan air tanah atau air dalam tanah(sumur bor) memang diatur secara ketat. Dibedakan secara tegas antara pengguna rumah tangga dan usaha. Tujuannya jelas, melindungi ekosistem. Karena ketika air tanah digunakan secara berlebihan dan terjadi kerusakan lingkungan, dampaknya dirasakan secara luas.

Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jateng Nomor 3 Tahun 2018 tetang Pengelolaan Air Tanah, perizinan penggunaan tanah penting guna mencegah penyelewengan. Terutama mengambil air tanah (sumur bor) yang berlebihan dan bukan haknya. Pemanfaatan air tanah antara rumah tangga dan usaha juga dibedakan.Untuk rumah tangga tidak perlu izin. Yang perlu ada  izinnya  yaitu yang untuk usaha. Pabrik, hotel, dan sebagainya karna sudah di jelaskan di UUD 45 pasal 33 ayat( 3 )Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam nya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar besar nya untuk kemakmuran rakyat.

“Air sumur bor yang sifat nya untuk di jual belikan harus mengikuti aturan Yang ada terutama regulasi dari dinas/kementrian yang bersangkutan

Menyikapi hal tersebut di desa Pangabean kecamatan Dukuh Turi  dan di desa getas kerep kabupaten Tegal Jawa Tengah terdapat sebuah (perusahaan air sumur/bor) pengunaan air untuk di perjual belikan ke kapal kapal yang bersandar di pelabuhan kota Tegal guna untuk keperluan sehari hari dan kadang juga di jual di isi minum ulang, ini yang sangat melanggar ,

Informasi eksploirasi air tanah yang  di duga berijinan bisa di katakan tidak mengantongi ber operasi dan kalau di lihat ,usaha mandiri perlu di ketahui sudah berapa kerugian yang di tanggung negara , bisa di katakan dari penjaga tempat satu hari bisa sampai 8/10 mobil tangi dan lebih kalau lagi rame dengan ukuran 8000L dan ada juga dengan kapasitas tangki 16000L.

Namun sayang sang pemilik H. Basuki dan mas Aul /ipul dia tidak ada di tempat hanya karyawan nya yang ada atau pengelola kurang senang pertama kali kedatangan dari awak media.dan tidak mau di hubungi , sudah beberapa kali di hubungi lewat seluler nya. Dia tidak mau menggangkat Karna dia sudah jelas sangat melanggar aturan regulasi yang ada dan merasa benar sendiri padahal jelas dia sanggat melanggar aturan yang di tetap kan pemerintah

Menurut sopir truck tangki yang tidak mau di sebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa dia mengangkut air dari tempat itu untuk di bawa ke pelabuhan Tegal guna keperluan sehari hari para awak kapal yang sedang bersandar di sana.

” kami mengangkut air ini ke sana untuk para awak kapal di pelabuhan tersebut ” kata Sopir Truk Tangki itu.

Saat di tanya pengelola air tersebut; sopir itu menjawab kalau pemiliknya jarang datang ke lokasi, menurutnya Dan saat di tanya apakah air tersebut di perjual belikan dia pun mengiyakan .

Menurut informasi warga truk tangki setiap hari hilir mudik untuk mengambil air dan mendistribusikan nya ke pelanggannya.Ada dugaan bahwa eksploitasi air tanah tersebut tidak mengantongi ijin dari kementrian dan perijinan dari propinsi

Dan di duga tidak ada nya perijinan lintas karna ini kapasitas 8000L bisa merusak jalan di sekitar nya untuk itu dari dinas harus tegas dan kalau bisa di beri sangsi itu menurut warga setempat. Dan sangat merusak lingkungan apa lagi ini musin kering. Air sumur kebanyakan air tidak keluar akibat eksploitasi. Yang besar besaran di lingkunganya dan kejadian ini sudah hampir 2 sampai 3tahun.

By . slmt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *