Muara Enim, targetjurnalis.I’d – Banyak Transaksi jual Beli Kendaraan bermotor baik roda 4 maupun Roda 2 di Kabupaten Muara Enim, sehingga perlunya sosialisasi informasi kepada masyarakat tentang pemblokiran kendaraan yang telah dijual berguna untuk menghindari data kita dipakai oleh orang lain dan menghindari adanya pajak progresif kendaraan. (26/11/2022)
AKP Suwandi .S.H, M.Si selaku KaSatlantas Polres Kabupaten Muara Enim ketika di konfirmasi awak media menyampaikan ” Satlantas Polres menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat yang melakukan transaksi jual beli Kendaraan bermotor untuk melakukan Pemblokiran BPKB, Gratis Kok.!.
Lanjut Kasat Lantas, Terlebih data kendaraan ada hubungannya dengan aplikasi ETLE /e tilang yang akan segera berlaku di kota muara enim, hal ini akan merugikan pemelik pertama BPKB apabila sudah di jual tetapi tidak di Blokir BPKB, maka ETLE atau E Tialng akan di kirimkan ke alamat pemilik BPKB.
Adapun Syarat dalam pemblokiran kendaraan yg telah dijual
1. Permohonan pemblokiran kendaraan karena di jual (sudah disediakan oleh satlantas Muara enim)
2. Identitas pemilik kendaraan (photocopi Ektp)
3. Materai,.
Hanya 15 menit, BPKB akan di blokir, tegas Kasatlantas Polres Kabupaten Muara Enim
Laporan : Hendra