Rohil Riau Target Jurnalis.Id – Memasuki hari ke 19 masa Kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir menghimbau kepada Masyarakat agar bersama-sama menjaga pelaksanaan Pemilu dengan Lancar, Aman, Damai dan Sukses, hal ini disampaikan adanya laporan dari Masyarakat dan para LO Partai Politik ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik para Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari berbagai tingkatan yang diduga dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Bawaslu Rokan Hilir juga mengimbau Peserta Pemilu dan Tim Kampanye, juga memberikan rasa Sejuk, nyaman dan Damai dalam melakukan Aktivitas Kampanye termasuk dalam pemasangan APK tidak menggunakan Fasilitas Negara atau ditempat yang dilarang lainnya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan selama helat kampanye yang telah di mulai sejak 28 November hingga 10 Februari tahun depan ujar Jaka Abdillah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Jum’at, 15/12/2023.
Jaka mengajak warga Masyarakat yang mengetahui para perusak APK agar berani melapor ke Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan, untuk diambil tindakan karena sudah termasuk perbuatan melawan Hukum dengan merusak atau menghilangkan APK.
“Perbuatan itu ada sangsi Pidananya dan Imbauan ini perlu kami sampaikan mengingat pada masa tahapan Kampanye saat ini, kami mendapatkan Informasi bahkan ada yang melaporkan adanya sejumlah APK Peserta Pemilu di beberapa Kecamatan yang diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,.
Terkait adanya perusakan APK, pihaknya mengatakan sudah melakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipasi di semua Kecamatan dengan banyak melibatkan Elemen Masyarakat seperti Pemilih Pemula, Mahasiswa, Tokoh Perempuan, Tokoh adat, Tokoh agama, tokoh Pemuda agar ikut bersama-sama menjaga Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, silaturahmi dan sosialisasi regulasi pemilu kepada seluruh Peserta Pemilu di Kabupaten Rokan Hilir sebelum masa Kampanye agar dalam melaksanakan Pesta Demokrasi dapat berjalan secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada Peserta Pemilu yang dirugikan dengan perusakan APK, segera melapor agar segera diambil tindakan namun dengan catatan harus melengkapi Syarat Formil dan Materil yang lengkap dan jelas.
Larangan merusak APK ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdapat pada pasal 280 ayat 1 huruf g, perbuatan tersebut merupakan tindak Pidana Pemilu dan Hukuman bagi Pelaku nya ada di Pasal 521 ayat 1, Pelaku Perusak APK dapat di Pidana dengan Ancaman 2 Tahun Penjara dan Denda 24 juta, terang mantan Ketua PWI Rohil ini.
Jaka juga mengimbau kepada seluruh Masyarakat, jika melihat adanya Oknum atau Kelompok yang merusak APK milik Peserta Pemilu, untuk segera melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir atau Kantor Panwaslu Kecamatan, agar nantinya dapat diambil tindakan terhadap para Perusak Demokrasi, supaya kejadian seperti itu tidak terulang kembali di Negeri Seribu Kubah Rokan Hilir, pungkas nya. (S2)