Inspektorat Lampung Barat Diminta Cek Pengelolaan Dana Desa Sukapura Tahun 2020 h 2021 dan 2022

 

Targetjurnalis id –
Lampung Barat

Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di setiap Desa yang ada di Kabupaten Lampung Barat cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Desa agar terserap secara maksimal.

Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di Desa melalui anggaran Dana Desa bisa menjadi sarat akan adanya dugaan Penyelewengan dan mar’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.

Untuk itu, Inspektorat Diminta Cek Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat Tahun 2020 – 2021 dan 2022 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.

Sesuai Laporan, untuk pengelolaan anggaran Dana Desa Sukapura Tahun 2020 Tahap Pertama:

Jumlah Kejadian Keadaan Darurat (penanggulangan covid-19)
Rp 100.000.000

Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (pengadaan website pekon)
Rp 15.000.000

Tahap II

Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD (pemeliharaan sarana kesehatan pekon dan pengadaan seragam olahraga lansia)
Rp 23.990.000

Prasarana Kantor Lainnya (penyediaan aset pekon)
Rp 50.350.000

Tahap III

Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (rehab balai pekon)
Rp 9.651.000

Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD (pemeliharaan sarana posyandu)
Rp 8.940.000

Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (pemeliharaan balai pekon poskesdes)
Rp 6.000.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (gotong royong)
Rp 3.844.050

Monumen/Gapura/Batas Desa (pembangunan monumen lapangan sukarata)
Rp 33.904.000

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (pemeliharaan mesin giling padi)
Rp 5.000.000

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (pengadaan bibit ikan dan pakan ikan)
Rp 25.000.000

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (pengadaan bibit kambing)
Rp 50.000.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (pemeliharaan lapangan)
Rp 5.400.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa (pengadaan karpet lantai dan iqra)
Rp 7.760.000

Untuk pengelolaan anggaran Dana Desa Pekon Sukapura Tahun 2021 Tahap Pertama:

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa (pengadaan sarana dan prasarana perpustakaan)
Rp 11.500.000

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (pembinaan posyandu)
Rp 62.645.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (penyelenggaraan desa siaga kesehatan)
Rp 13.950.000

Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (bimtek aparatur pekon)
Rp 13.000.000

Tahap II

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (rabat beton)
Rp 163.681.000

Jalan Desa (pembangunan rabat beton pmk 1, 2, 6 dan 10)
Rp 163.606.000

Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan TPT pmk 5)
Rp 11.677.000

Pemeliharaan Sanitasi (gorong-gorong)
Rp 50.000.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (pemeliharaan lapangan sarana olahraga)
Rp 2.700.000

Tahap III

Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (pembangunan TPT Pmk 8)
Rp 15.141.000

Pemeliharaan Sumber Air Bersih (pembuatan sumur bor)
Rp 15.693.000

Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa (- insetif linmas- insentif satgas bencana- pemeliharaan lapangan- pengadaan saran olahraga- pelatihan- pengurus karnag taruna- insentif kader pkk- operasional pkk)
Rp 74.380.000

Untuk pengelolaan anggaran Dana Desa Pekon Sukapura Tahun 2022 Tahap Pertama:

Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa (- belanja ATK- Belanja benda pos- belanja alat kebersihan- cetak penggandaan- pejalanan dinas- Perwatan kendaraan dinas- honor operator- )
Rp 94.470.000

Jalan Usaha Tani (rabat beton pmk 7)
Rp 28.712.200

Tahap II

Jalan Desa (pembangunan rabat beton pmk 9)
Rp 43.833.600

Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (pembangunan TPT pmk 3)
Rp 64.516.600

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (benih ikan nila dan pelet ikan)
Rp 75.150.000

Tahap III

Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
Rp 24.950.000

Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
Rp 2.600.000

Jalan Usaha Tani
Rp 14.580.000

Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
Rp 9.520.000

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan
Rp 22.970.000

Kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dan pihak terkait, baik Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau kembali Kegiatan Desa dan mengecek ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana Desa di Pekon tersebut.

 

 

Pewarta:S yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *