Tegal – Jateng
01/11/2025
Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah dan pembangunan, Nawang Elin, menyoroti dugaan kualitas buruk dan ketiadaan papan informasi proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal. Menurutnya, masalah ini seolah menjadi tradisi tahunan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana proyek.
‘Nawang’ menduga bahwa proyek yang di danai oleh anggaran negara hanya dijadikan ajang mencari keuntungan semata, tanpa memperhatikan standar kualitas. Investigasi tim nya menemukan indikasi bahwa kualitas pekerjaan sejumlah CV pelaksana proyek jauh dari harapan masyarakat dan tidak memenuhi standar teknis.

“Masyarakat butuh sejahtera, proyek pembangunan jangan sampai sia-sia. Mutu kualitas proyek harus sesuai standar teknis agar awet,” ujarnya.
‘Nawang’ juga menanggapi langkah DPUPR Tegal yang telah memanggil dan mengklarifikasi sejumlah rekanan terkait dugaan proyek asal jadi. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah adanya temuan di lapangan dan keluhan dari masyarakat.
Menjelang pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Oktober 2024, Kepala DPUPR Kabupaten Tegal, Teguh Dwi Raharjo, menekankan pentingnya quality control bagi pelaksana proyek, termasuk yang menggunakan e-katalog, untuk menghindari temuan.
Aktivis mendesak Kepala Bidang PUPR Kabupaten Tegal untuk memberikan sanksi tegas kepada rekanan yang melanggar aturan, terutama terkait pemasangan papan informasi proyek. Sekretaris Proyek (Sekpro) DPUPR Kabupaten Tegal, Tarmudi, mengakui bahwa tidak memasang papan informasi proyek melanggar aturan dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan proyek tanpa papan informasi.
Terkait kinerja pengawas DPUPR, Tarmudi mengklaim bahwa pengawas telah berusaha maksimal, namun tetap saja ada temuan karena kekurangan tenaga pengawas.
Pernyataan Tarmudi tersebut ditanggapi sinis oleh Nawang yang mempertanyakan, “Kecolongan atau kong kalikong dengan pemborong?” Nawang juga menegaskan bahwa kekurangan tenaga pengawas tidak bisa dijadikan alasan untuk memaklumi kecurangan rekanan pelaksana proyek.
Nawang menyayangkan bahwa partisipasi media dan LSM dalam mengawasi proyek seringkali tidak mendapat apresiasi positif, bahkan dianggap sebagai provokasi. Ia meminta DPUPR Kabupaten Tegal untuk memberikan perhatian serius dan langkah tegas yang efektif agar ada efek jera.
“Jika masih ada temuan dari wartawan dan LSM selaku sosial kontrol, artinya kualitas moral rekanan pelaksana proyek butuh psikiater,” pungkasnya.
Korwil jateng







