Pangkalpinang – TargetJurnalis.id
Seorang pemuda berinisial ENS alias Jaka (28) berhasil diamankan Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
Jaka diamankan lantaran melakukan tindak pidana penipuan jual beli sarang burung walet pada bulan Juni 2023 lalu.
Pelaku merupakan warga Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Jojo Sutarjo menjelaskan, modus pelaku meminta transferan sejumlah uang dari korban selaku penanam modal untuk bisnis jual beli sarang burung walet yang berada di Kabupaten Bangka Tengah.
Total, ada sebanyak 4 kali transaksi pengiriman uang yang dilakukan oleh korban kepada pelaku Jaka.
“Jadi ada 4 kali transaksi pengiriman dari korban ke pelaku dengan total jumlah uang 260 juta rupiah. Karena tidak menerima hasil dari bisnis jual beli sampai sekarang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel,” kata Jojo, Kamis (11/1/2024).
Usai menerima laporan dari korban, Tim Jatanras Polda Babel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku ENS alias Jaka yang diketahui tinggal di Desa Melabun, Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.
Namun, pelaku yang mengetahui bahwa adanya laporan korban terkait penipuan, sudah tidak pernah terlihat di kediamannya di Desa Melabun.
“Setelah ditelusuri, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada disalah satu rumah di Desa Katis, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah,” jelas Jojo.
Dari keterangan pelaku, mengakui bahwa telah melakukan penipuan terhadap korban terkait bisnis jual beli sarang burung walet di Kabupaten Bangka Tengah.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti yakni 1 unit Handphone milik pelaku,” ungkap Jojo Sutarjo.
(Humas Polda Babel)