Jembatan Aroanop menyimpan misteri,Pokja ULP,PPK dan Bagian keuangan serta lembaga hukum dinilai melakukan tindakan maladministrasi

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timika, targetjurnalis.id,– Walaupun proses pekerjaan jembatan Gantung Aroanop – Banti, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika,Propinsi Papua Tengah yang telah dibawa ke rana hukum dan tersiar kabar beberapa waktu lalu jika segera ditetapkan tersangka,namun kini penanganan perkara yang terindikasi tindak pidana korupsi itu kuat dugaan hilang tampa klarifikasi yang jelas dari pihak Penegak hukum sehingga menyisahkan tanya di ruang publik.

Ketua komunitas Kitong Anti Maladministrasi Kabupaten Mimika yang juga merupakan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju ( 2PAM3 ) Antonius Rahabav kepada Wartawan di ruang kerjanya Sabtu 27/07/2025 menyampaikan,setelah mengikuti perkembangan di berbagai platform media tentang proses adanya indikasi tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada perusahaan pelaksana pekerjaan jembatan gantung Aroanop itu maka,kuat dugaan sarat terjadinya tindakan maladministrasi oleh beberapa pihak mulai dari Kelompok kerja ( Pokja ) Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) tender,Pejabat Pembuat Komitmen( PPK ),bagian keuangan Pemda Mimika hingga lembaga penegak hukum yang telah melakukan langkah hukum atas indikasi tindak pidana korupsi yang dinilai merugikan negara dengan nilai milyaran rupiah tersebut,” kami melihat kerangka dinamika publik media atas tiga kajian yaitu,Pokja ULP yang menetapkan kemenangan perusahaan tertentu atas proses tender dan terjadinya pencairan keuangan olek PPK dan Bagian keuangan Pemda Mimika serta langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan yang kemudian diambil alih dan ditangani oleh Polres Mimika dan hal ini merupakan tindakan maladministrasi”. Ungkapnya.

Dikatakanya,jika diamati secara seksama,maka sejak dilakukanya roses pelelangan proyek dimaksud telah terlihat sebuah praktek yang kuat dugaan terjadinya proses kongkalikong antara Pokja ULP dengan kontraktor pemenang proyek pekerjaan jembatan Aroanop tersebut,pasalnya ada indikasi kecurangan ketika adanya pengajuan proses tender yang dilakukan oleh sekitar 40 perusahaan peserta lelang,namun berakhir dengan adanya 3 perusahaan yang mengembalikan dokumen penawaran dan kuat dugaan perusahaan-perusahaan tersebut dikendalikan oleh pihak tertentu,“ Selisih nilai penawaran yang sangat tipis mengindikasikan adanya persengkongkolan. Pokja ULP yang seharusnya menilai berdasarkan prinsip realistis sesuai Perpres tentang pengadaan barang/jasa,tetapi yang terjadi, penawar terendah justru menang tanpa pertimbangan teknis memadai,” Tandasnya.

Sementara itu,bukti lain yang dapat menjelaskan terjadinya praktek tidak terpuji dan boleh dikatakan kejahatan birokrasi yang dilakukan oleh para Aparatur Sipil Negara tersebut adalah,adanya kejanggalan antara dokumen Layanan Pengadaan Secara Eletronik ( LPSE ) yang seharusnya nama perusahaan pemenang tender merupakan perusahaan lain yang beralamat di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan namun yang disampaikan ke publik oleh sang kontraktor adalah PT.Dewi Graha Indah ( DGI ) yang beralamat di Jayapura,“ ini sudah termasuk pembohongan publik. Ketidaksesuaian data dan ini fatal”, selain itu Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) yang sesuai penawaran diajukan dengan nilai 17 Miliard itu dimenangkan dengan nilai sekitar 14 Miliard lebih dan ini nilai penawaran terendah yang juga terkesan tidak realistis dengan lokasi pekerjaan jembatan Aroanop yang jau dan memerlukan biaya mobilisasi material dan kebutuhan proyek lainya yang berbentuk dengan mangkraknya proyek dimaksud.

Selain itu proses pencairan dana pekerjaan jembatan Arwanop itu juga telah selesai dicairkan dengan presentasi 100 persen walau kenyataanya belum terselesaikan sesuai fisik bangunan jembatan,dan proses tersebut merupakan sebuah langkah kejahatan dalam mekanisme sebuah pekerjaan proyek dari sisi keuangan dan kondisi ini melahirkan pertanyaan jika siapa dibalik misteri kejahatan serupa,“ Bagian Keuangan Pemkab Mimika seharusnya menjadi filter terakhir sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara.Namun ternyata, pencairan tetap dilakukan tanpa verifikasi,” dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang bertanggungjawab atas proses ini sudah seharusnya
Pihak PPK, kontraktor pelaksana, dan bendahara daerah yang kuat dugaan melakukan petsekongkolan,“ ini bukan sekadar kelalaian, tapi diduga kuat ada kejahatan administratif yang merugikan keuangan negara,” Tuturnya.

Selain itu proses yang tengah berjalan dimana penangananya dilakukan oleh kejaksaan negeri Mimika terkesan diambil alih oleh Polres Mimika dan tindakan ini turut disebut sebuah pelanggaran mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi,” Jika satu lembaga penegak hukum sudah mulai menangani perkara korupsi, seharusnya lembaga lain tidak bisa mengambil alih begitu saja. Apalagi jika tidak disertai koordinasi atau alasan hukum yang kuat,” sehingga dipastikan juga bahwa ini praktek dan tindakan pelanggaran maladministrasi,“ Hingga kini tidak ada kejelasan. Publik menunggu kepastian hukum, tapi Polres bungkam .” Tandasnya.

Jika semua dibiarkan begitu saja tanpa adanya sebuah klarifikasi publik yang pasti tentang proses dan prospek pembangunan proyek tersebut,maka hal dimaksud telah menambah mosi tidak percaya warga Timika dengan kepastian hukum oleh lembaga hukum yang berada di wilayah hukum Kab.Mimika.Di lain sisi jika pihak Polres Mimika secara sepihak telah berkoordinasi dan memberikan kesempatan bagi PT DGI untuk melakukan proses kerja sebagai upaya penyelesaian proyek terbengkalai tersebut namun yang menjadi pertanyaan bahwa,siapakah yang akan bertanggungjawab atas pertanggungjawaban administrasi proyek tersebut,“Jika polisi yang memberikan jaminan, itu sudah menyalahi aturan.Karena UU Tipikor menyebut bahwa pembayaran kembali kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. Lalu, siapa yang membuat laporan akhir dan bobot volume proyek”, dan dengan demikian praktek ini dapat disebut sebagai tindakan melawan hukum dan merupakan penyalahgunaan kewenangan,“K alau polisi membiarkan ini, berarti ada celah masuknya korupsi lanjutan dengan modus maladministrasi,” Tutupnya. ( Jpf )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Satpol PP Mandau Sidak Lavo Disc Duri
Kapolres Bengkalis Patroli Satkamling Kuwini di Kel. Balik Alam dan Pos Satkamling Jalan Tegal Sari Kel. Air Jamban
Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bathin Betuah
Pengukuhan MUI 4 Kecamatan Aman dan tertib
Musyawarah rencana Musrenbang Desa Air Kulim
Musrenbang Desa Tambusai Batang Dui
Misterius pekerjaan Bendungan Dana warih di duga pekerjaan nya lelet
Pekerjaan Perbaikan Aspal Jalan , Hasil Dinilai Tak Memuaskan banyak warga desa menyoroti hal ini

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Satpol PP Mandau Sidak Lavo Disc Duri

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Kapolres Bengkalis Patroli Satkamling Kuwini di Kel. Balik Alam dan Pos Satkamling Jalan Tegal Sari Kel. Air Jamban

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:33 WIB

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bathin Betuah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Pengukuhan MUI 4 Kecamatan Aman dan tertib

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Musyawarah rencana Musrenbang Desa Air Kulim

Berita Terbaru

Nasional

Satpol PP Mandau Sidak Lavo Disc Duri

Minggu, 19 Okt 2025 - 17:02 WIB

Nasional

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bathin Betuah

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:33 WIB

Nasional

Pengukuhan MUI 4 Kecamatan Aman dan tertib

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:31 WIB

Nasional

Musyawarah rencana Musrenbang Desa Air Kulim

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:29 WIB