Jual Sabu, “Pasutri” Ditangkap Polisi

SungailiatTargetJurnalis.id

Sat Narkoba Polres Bangka kembali menangkap pasangan suami istri (Pasutri), IJ als Ijal, 30 tahun dan LN, 38 tahun, dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 28.23.gram, Sabtu (18/2/2023).

“Pagi tadi kita ada menangkap IJ als Ijal dan LN dengan barang bukti sabu 28.23 gram”,ujar Iptu Deni.

Penangkapan IJ als Ijal disebuah kamp tempat tinggal yang beralamatkan di Dusun Bernai, Desa Berbura, Kecamatan Riau silip, Kabupaten Bangka.

Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres mengatakan penangkapan terhadap pelaku IJ als Ijal berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berbekal informasi tersebut Tim Gradak Sat Narkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti sabu yg sudah siap edar, dgn total barang bukti seberat 28.23 gram,” tambah Kasat Narkoba.

Dari keterangan pelaku Pasutri, IJ als Ijal dan LN menjual sabu tersebut dengan cara menunggu para pembeli di kamp tempat tinggal mereka.

“Atas perbuatan pelaku, pasutri IJ als Ijal dan LN diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” tutup Kasat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *