Sungailiat – TargetJurnalis.id
Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangka (Tim Kelambit) dan unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada hari Selasa, 21 November 2023 lalu dengan menangkap Juki (27) yang diduga pelaku.
Pelaku Juki ditangkap Tim Gabungan yang dipimpin Aipda Hendrayadi dan Kanit Reskrim Polsek Belinyu, Aipda Agus, saat berada dikontrakan jalan Baru, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Senin (4/12/2023).
Hasil interogasi terhadap pelaku, mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka tersebut.
Dikesempatan lain, Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, S.T.K., S.I.K., seizin Kapolres Bangka menjelaskan kejadian pada hari selasa, 21/11/2023, yang mana korban Alusunah (47) melapor ke Polsek Belinyu bahwa telah mengalami pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Mendapat laporan, Tim gabungan langsung mendatangi TKP dan mencari saksi dan informasi.
“Berbekal penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Tim gabungan berhasil mendapatkan keberadaan diduga pelaku tersebut di jalan Baru, Kecamatan Belinyu dan langsung menangkap pelaku Juki,” ujar AKP Ogan Arif Teguh Imani.
Dari keterangan Juki bahwa sempat mengintai korban yang sedang transaksi uang tunai di salah satu konter yang berada di Simpang Lumut, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka dan membuntuti korban sampai di jalan Riding Panjang, Kecamatan Belinyu. Setelah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, pelaku langsung melarikan diri.
“Pelaku mengaku langsung membuang tas (hasil pencurian) ke hutan jalan Kelapa Utan, Kecamatan Belinyu. Selain mendapatkan uang tunai kurang lebih 40 juta (empat puluh juta rupiah), diduga pelaku juga menggadaikan Handphone hasil pencurian tersebut ke Diki (24) dan pelaku dalam menjalankan aksinya dibantu oleh Medi (23),” tambah Kasar Reskrim.
Kemudian Tim Gabungan Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Belinyu memonitoring keberadaan diduga barang bukti Handphone hasil pencurian dengan kekerasan dan kendaraan bermotor yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku Juki patut diduga melanggar pasal 365 KUHPidana.
(Si. Humas Polres Bangka)