Kota Bekasi-Targetjurnalis.id|
Amir Sofwan dituding tidak menjalankan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena mempersulit masyarakat dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) dua bidang tanah, yang kelengkapan administrasi telah dipenuhi.
Hal itu disampaikan Advokat Ombun Suryono Sidauruk, SH selaku kuasa hukum Napih Bin Leman cs sebagai Ahli Waris (Alm) Leman atas 2 bidang tanah yaitu: Girik C 53 Persil 12 Blok S.1 dengan luas 895 M2 (PBT 842/2022 – NIBT:23237) tanggal 08 Agustus 2022, Girik C 195 Persil 12 Blok S.1 dengan luas 1035 M2 (PBT 843/2022-NIBT:23238) tanggal 08 Agustus 2022.
Dua bidang tanah tersebut telah diwariskan kepada Napih Bin Leman cs berdasarkan Surat Pernyataan Waris yang dicatat dan dibukukan oleh Lurah Jati Cempaka dengan Register Nomor: 593/182 Pemtratibum tanggal 13 November 2020 dan Camat Pondok Gede Register Nomor: 100= 799/Kc.Pg tanggal 06-09-2021.
“Kita menuntut kepastian hukum tehadap dua bidang tanah tersebut diatas kepada pemerintah (Kakantah BPN Kota Bekasi). Kita meminta bapak Amir Sofwan selaku Kakantah Kota Bekasi menjalankan amanah undang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10 yang menyatakan ‘Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) meliputi asas Kepastian hukum, kemanfaatan, ketidak berpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” kata Advokat Ombun Suryono Sidauruk kepada awak media
Diapun menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kankantah Kota Bekasi, Rabu, tanggal 13 Maret 2024, dengan Perihal, menuntut Kepastian dan Perlindungan hukum tentang 2 Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali/Pengakuan Penegasan Hak status tanah atas nama Napih Bin Leman cs dengan Permohonan Nomor: 99524/2023 dan Nomor: 99263/2023 di Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
“Saya berharap Kakantah Kota Bekasi, Bapak Amir Sofwan dapat membalas surat kita dengan sesegera mungkin. Agar kita memahami apa sebenarnya yang menjadi penghambat sehingga SHM tidak diterbitkan. Kemarin (Rabu) sudah saya kirim surat ke Kakantah kota Bekasi,” ujarnya.
Dia berharap pejabat jangan mempersulit proses penerbitan SHM atas nama Napih Bin Seleman cs tersebu dengan meminta persyaratan kwitansi IPEDA yang merupakan persyaratan yang tidak berdasar, pasalnya sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1985, Direktorat IPEDA sudah mengganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Jadi selama ini Sdr. Napih Bin Lemen Cs membayar pajak tanah ke Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi Yana ada ia kwitansi PBBlah!,” ungkap Ombun.
Sang Advokat menjelaskan bahwa sebelumnya berdasarkan keterangan dan informasi dari Napih Bin Leman cs, 2 bidang tanah tersebut telah dikuasainya dan telah dimiliki serta dimanfaatkan sejak tahun 1974 tanpa ada gangguan dari pihak manapun juga. Dan lahan tersebutpun telah di pagar/tembok keliling secara permanen.
“Bahwa sejak tahun 2012, Napih Bin Leman cs telah membayar PBB atas 2 (dua) bidang tanah tersebut dengan Nomor Obyek Pajak (NOP – PBB) 32.75.010.011.010.0629.0 seluas 1.100 M2 dan Nomor Obyek Pajak (NOP – PBB) 32.75.010.011.010.0630.0 seluas 720 M2 yang terletak di Jalan Batu Tumbuh RT 03/RW 05, Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi Jawa Barat. Dan pada tanggal 22-03-2023 berdasarkan persyaratan yang telah dipenuhi sebagaimana aturan yang berlaku untuk itu, Kantor Pertanahan Kota Bekasi telah menerbitkan PETA BIDANG TANAH NOMOR: 842/2022 dengan NIBT NOMOR: 23237 seluas 1034 M2 dan PETA BIDANG TANAH NOMOR: 843/2022 dengan NIBT NOMOR: 23238 seluas 895 M2 sebagaimana aturan dan hukum yang berlaku untuk itu,” papar Advokat Senior Ombun Suryo Sidauruk itu.
Dia menambahkan bahwa pada tanggal 28 November 2023, berdasarkan syarat yang telah dipenuhi maka ke-2 (dua) bidang tanah tersebut oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi telah melakukan PENGUMUMAN DATA FISIK DAN DATA YURIDIS dengan Nomor 1206/Peng1025/XI2023 dan Nomor 1207/Peng – 10 – 25/XI2023 sesuai hukum dan peraturan yang berlaku untuk itu. Bahwa sampai surat ini diajukan, TIDAK ADA orang dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengajukan keberatan atas pengumuman data fisik dan data yurisdis aquo tentang tanah milik Napin Bin Leman cs sebagaimana diatur dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 PP NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH.
“Bahwa ternyata (TANPA ADA KEBERATAN DARI PIHAK MANAPUN JUGA) pada tanggal 15 Februari 2024 Kantor Pertanahan Kota Bekasi berdasarkan SURAT TUGAS Nomor: 1123/ST-100.32.75.HP.02/ II/2024 telah melakukan CEK LOKASI ULANG sehubungan dengan adanya surat dari Pengurus Yayasan Universitas Krisnadwipayana No. 037/P/YU/IX/2021 tanggal 28-09-2021 tentang tanah atas nama Napih Bin Leman cs apakah termasuk dalam penataan dan inventarisasi surat surat tanah di lingkungan Universitas Krisnadwipayana. Dan hasilnya bahwa tanah atas nama Napih Bin Leman cs itu tidak termasuk dalam invetarisasi Yayasan Universitas Krisnadwipayana. Klir!,” tegas Ombun mengisahkan adanya dugaan upaya mempersulit penerbitan SHM dua bidang tanah an Napih Bin Leman Cs tersebut ,Sebetulnya bukan hanya 2 berkas ini aja yang dipersulit oleh kakantah ATR BPN kota Bekasi Amir Sofwan A.ptnh.M. AP bahkan semua permohonan pendaftaran sertipikat tanah pertama kali dipersulit oleh kakantah walaupun sdh melalui prosedur tahapan , pengukuran (pbt) panitia , pengumuman , paraf 1 paraf 2 hingga tahap ttd kakantah dan dipending dgn alasan minta bermacam-macam surat keterangan PPAT surat pernyataan pemohon surat keterangan tetangga batas , minta foto GEOtagingnya seakan – akan tidak percaya dgn petugas jajaran ATR BPN yang dipimpinnya bahkan mengulang persyaratan seperti semula padahal proses tersebut sdh dilakukan oleh petugas lapangan dgn metode digital pertanyaannya ada apa dgn kakantah ATR BPN kota Bekasi Amir Sofwan A.ptnh.M.AP diduga seakan tidak mengacu kepada SOP dan spopp pelayanan publik yang sesuai peraturan pemerintah sebagaimana mestinya (Tim)