Banjarmasin, Targetjurnalis.id –
Senin (08/09), sebanyak 26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berstatus tahanan dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin diberangkatkan menuju Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk mengikuti persidangan.
Sebelum diberangkatkan, para tahanan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan identitas oleh Petugas P2U untuk memastikan kesesuaian data dan dokumen. Setelah melalui proses tersebut, para tahanan diserahkan kepada tim pengamanan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk selanjutnya dibawa ke lokasi persidangan.
Dari informasi yang diperoleh Tim Humas, sebanyak 3 orang tahanan telah menerima vonis pada sidang hari ini, sementara sisanya masih akan menjalani persidangan lanjutan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Kalapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menegaskan bahwa keberangkatan tahanan ke persidangan merupakan bagian dari layanan pemasyarakatan yang wajib dilaksanakan sesuai aturan hukum.
“Kami memastikan setiap tahanan yang memiliki jadwal persidangan dapat mengikuti proses hukum dengan pengawalan maksimal. Keamanan, ketertiban, serta kelancaran tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Lapas Banjarmasin menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran proses peradilan, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan baik di dalam maupun di luar lapas. (Humas Lapas Banjarmasin)