Kalapas Banjarmasin: PB Adalah Peluang WBP Tunjukkan Perubahan Positif

Banjarmasin, Targetjurnalis.id

Lapas Kelas IIA Banjarmasin kembali melaksanakan proses pembebasan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Pada hari ini, satu orang warga binaan dinyatakan bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (25/06).

Pembebasan Bersyarat diberikan kepada WBP yang telah menjalani masa pidana tertentu dan menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas.

Proses pembebasan dilakukan setelah melalui mekanisme verifikasi, penilaian dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), serta mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui sistem peradilan terpadu.

Sebelum meninggalkan lapas, WBP yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani proses pengecekan data dan administrasi oleh petugas registrasi, serta diberikan pengarahan terkait kewajiban selama menjalani masa pembebasan di luar.

Kepala Lapas Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat merupakan salah satu wujud implementasi sistem pemasyarakatan yang menekankan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Setiap warga binaan yang bebas melalui program Pembebasan Bersyarat telah melewati proses evaluasi menyeluruh. Kami berharap mereka dapat benar-benar kembali ke masyarakat dengan bekal perubahan positif dan sikap yang lebih baik,” ujar Kalapas.

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk mendorong reintegrasi sosial dan memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan yang telah menunjukkan komitmen perubahan positif. (Lapas Banjarmasin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *