Karang Intan, Targetjurnalis.id –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa, serta proses pembayaran melalui akun INAPROC e-Katalog versi 6, Kamis (16/5). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti dari ruang Aula Lapas Narkotika Karang Intan.
Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada satuan kerja mengenai ketentuan baru dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tertuang dalam Perpres 46/2025, khususnya penggunaan platform e-Katalog versi terbaru.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam peningkatan kapasitas pegawai, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran berbasis teknologi.
“Kami mendukung penuh upaya digitalisasi dalam proses pengadaan. Pemahaman yang baik terhadap sistem e-Katalog versi 6 ini akan memperkuat tata kelola anggaran yang akuntabel dan efisien,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kasubbag Tata Usaha Muhammad Kuderi menambahkan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini memberi wawasan baru bagi petugas pengelola keuangan.
“Melalui sosialisasi ini, kita mendapatkan pemahaman lebih teknis terkait proses pengadaan dan pembayaran yang kini terintegrasi dalam sistem e-Katalog v6, sehingga ke depan pelaksanaan anggaran bisa lebih efisien dan sesuai aturan,” jelasnya.
(sbl)