Kantor Kementrian Agama Kota Tegal Terima Dana Hibah Sebesar 5,1 Milyar Rupiah

 

Kota Tegal – jateng, targetjurnalis.id

19 /07/ 2024 Penjabat Wali Kota Tegal, Dadang Somantri didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tegal, Firman Hadi telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Tegal, Ahmad Muhdzir, Rabu (17/07/2024) siang di Peringgitan Rumah Dinas Walikota Komplek Balaikota Tegal.

Hal itu menandai bahwa Pemerintah Kota Tegal telah menyerahkan dana hibah senilai Rp. 5.105.000.000,- untuk kegiatan keagamaan Kantor Kemenag Kota Tegal.

Dana itu nantinya akan dimanfaatkan diantaranya untuk membiayai Guru TPQ, Guru Madrasah Diniyah, Guru Pondok Pesantren, Guru Ngaji, Lebe, Marbot, Takmir, Rohaniawan, Pekan Olahraga dan Seni antar Diniyah (Porsadin), Perkemahan Santri Diniyah Awaliyah (Persada), Hari Santri Nasional dan untuk Biaya Operasioanal Pendistribusian.

Menurut Dadang Somantri, Kepala Kantor Kemenag lebih paham dalam mengatur penggunaan dana keagamaan.

“Supaya terbangun kolaborasi kerja sama yang baik antara Pemkot Tegal dengan Kantor Kemenag Kota Tegal dan agar tidak ada su’udzon maka kami serahkan dana hibah ini kepada Kantor Kemenag Kota Tegal” ujar Dadang.

Selanjutnya, Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal, Ahmad Muhdzir berterima kasih kepada Pemerintah Kota Tegal atas pemberian dana hibah itu. Menurutnya, dana hibah itu nantinya yang akan merasakan bukan hanya satu agama. Hal ini dilakukan agar tercipta rasa adil, toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Kota Tegal.

“Pemberian dana hibah ini merupakan wujud nyata sinergitas antara Pemerintah Kota Tegal dengan Kantor Kementrian Agama Kota Tegal. Semoga ini bisa menjadi berkah untuk masyarakat Kota Tegal. Demi mewujudkan kerukunan, nantinya yang merasakan dana hibah ini bukan hanya untuk satu agama tapi untuk semua agama di Kota Tegal, agar bisa meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama” pungkas Ahmad Muhdzi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *