Kasat Reskrim Polres Simalungun “Akan Tindak tegas Perjudian Berkedok ketangkasan di Pasar Malam Rambung merah

 

Media Targetjurnalis.id, Sumatera Utara -Kabupaten Simalungun -Penyelenggaraan Pasar Malam di tanah lapang Rambung Merah kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Beraroma perjudian Berkedok ketangkasan.ada pun bentuk jenis perjudian Berkedok ketangkasan ini “Dengan modus lempar gelang ,tebak angka dan masi banyak lagi jenis jenis perjudian dengan modus ketangkasan beroperasi di Pasar malam tanah lapang Rambung Merah ini,ungkap nara sumber Tokoh masyarakat sekitar Usman (Nara sumber yang sangat di rahasiakan)ungkapnya kepada awak media Targetjurnalis di saat berlasungnya perjudian tersebut di hari Kamis 19 .12.2024 Sekira pukul 11:00 Wib (waktu malam).

 

Kasat Reskrim Polres Simalungun Horison Manullang
Pada saat dikonfirmasi pada pukul 13:00 Wib (20.12.2024) melalui via telepon selulernya Mengatakan Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,Jenis jenis perjudian apa pun bentuknya tidak boleh beroperasi akan ditindak tegas sesuai dengan Hukum KUHP 303 perjudian .

Dan ia menerangkan Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja ,yaitu upaya mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan -harapan pada peristiwa permainan , pertandingan ,perlobaan ,dan kejadian -kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.Maka pelaku Perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah .ujarnya

Dan ia menegaskan Perjudian Berkedok ketangkasan yang beroperasi di Pasar Malam tanah lapang Rambung Merah kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. kita akan turun kelokasi menindak tegas Perjudian -Perjudian yang Berkedok ketangkasan ini .Pungkas Kasat Reskrim polres Simalungun (Horison Manullang).

(Josep Opranto Sagala)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *