Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat : Terjadi Peningkatan Kasus Narkoba di Penghujung Tahun 2023

Mentok – Targetjurnalis.id

Dalam menghadapi penghujung tahun 2023, Polres Bangka Barat dihadapkan pada tantangan serius dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Bangka Barat.

Iptu Budi Prasetyo, Kasat Resnarkoba, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap empat kasus dalam satu pekan terakhir, dengan empat tersangka yang semuanya terlibat dalam peredaran narkotika.

” Dalam sepekan kita berhasil mengungkap 4 (empat) kasus narkoba di wilayah Bangka Barat,” ujar Kasat.

Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 23 gram senilai Rp 25 juta. Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah FA dan DI warga Jebus, serta DE dan FR warga Mentok.

“Dalam upaya penyelidikan dan penindakan, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan seratus (100) orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tambah Iptu Budi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika, yang mengatur peran sebagai perantara dan penjual, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kasat Narkoba, Iptu Budi Prasetyo menyampaikan bahwa capaian ini merupakan langkah positif dalam memerangi peredaran narkoba di Bangka Barat.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa peningkatan kasus narkotika menjelang akhir tahun 2023 disebabkan oleh lonjakan jumlah barang yang masuk ke wilayah Bangka Barat. Situasi ini menjadi sorotan serius, dan kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya pengungkapan guna menekan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkotika. Kabupaten Bangka Barat berada dalam situasi yang memerlukan antisipasi dan tindakan tegas untuk menjaga keamanan masyarakat di penghujung tahun ini.

(Si. Humas Polres Bangka Barat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *