Bogor Targetjurnalis.id – Dalam rangka mempercepat percepatan penurunan Stunting,pada tanggal 28 November 2022 dilaksanakan Evaluasi Pendampingan Terpadu 12 Provinsi Prioritas Penurunan Stunting, acara ini diampu oleh Ditjen Bina Bangda-Kemendagri dan dihadiri oleh Kementerian/Lembaga antara lain Kantor Setwapres,Kemenko PMK, Kemenkes, BKKBN-Pusat, Badan Ketahanan Pangan, Kementan dan Kemenag.
Disampaikan oleh Ketua Panitia yang juga Direktur SUPD III Ditjen Bina Bangda Kemendagri Budiono Subambang bahwa tujuan kegiatan ini adalah : (a) mendukung salah satu tugas dan fungsi Ditjen Bina Bangda yaitu pembinaan umum kepada pemerintah daerah dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah Provinsi melalui perumusan kebijakan, strategi dan pembangunan daerah di bidang kesehatan yang berorientasi pada penurunan stunting; (b) melakukan evaluasi hasil pelaksanaan pendampingan terpadu dalam pelaksanaan intervensi spesifik dan sensitif bagi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan untuk pencapaian Target Indikator sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Dalam sambutan, arahan dan sekaligus pembukaan dari Dirjen Bina Bangda yang diwakili oleh Sesditjen Bina Bangda Kemendagri Sri Purwaningsih, SH., MAP atau kerap disapa Nining menyampaikan bahwa “Melalui kegiatan evaluasi Pendampingan Terpadu diharapkan dapat meminimalisir hambatan koordinasi para pemangku kepentingan dalam rangka memperkuat kelembagaan yang efektif dalam peningkatan kualitas intervensi layanan bagi setiap sasaran prioritas stunting dan juga menindaklanjuti beberapa rekomendasi hasil Pemantauan Terpadu terutama jika masih ada hambatan terkait koordinasi lintas sektor di daerah”.
Kegiatan ini dilakukan dengan metode Focus Group Discussion (FGD) dengan moderator dari Kemenko PMK Ibu Wahyuni. Adapun narasumber yang hadir secara luring (offline) adalah lain Ibu Jelsi Natalia Marampa Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan Kemenko PMK, Ibu Ari Setwapres, Pak Arifin Efendi Hutagalung Analis Kebijakan Ahli Madya Selaku Koordinator Substansi Kesehatan Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Ibu Yuni Kemenkes dan Bapak Agus dari BKKBN Pusat.
Masing-masing narasumber menyampaikan hasil rumusan pedampingan terpadu : (a) Ibu Jelsi Natali Marampa Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan Kemenko, hasil pemetaan di Provinsi Banten dan Jawa Barat; (b) Ibu Ari dari Kantor Setwapres menyampaikan proses Pendampingan Terpadu yang dilaksanakan mulai dari persiapan sampai pasca pendampingan pada Provinsi Sumatera Utara dan Kalimantan Barat ; (c) dari Kemendagri Bapak Arifin Efendi Hutagalung/Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Substansi Kesehatan Ditjen Bina Bangda Kemendagri, disampaikannya hasil dari Pendampingan Terpadu pada Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat; (d) Dari Kemenkes Ibu Yuni, menyampaikan hasil Pendampingan Terpadu di Provinsi Aceh, NTT dan Provinsi Jawa Timur; (e) Pak Agus dari BKKBN menyampaikan hasil pendampingan terpadu di provinsi Jawa Tengah, NTB, Sultra.
Kesimpulan dan rencana tindak lanjut yang telah disepakati pada pertemuan tersebut sebagai berikut :
(a) Sosialisasi data E-PPGBM dan SSGI, Definsi Operasional dan peruntukan serta pemanfaatannya; (b) Perlu informasi penguatan data cakupan layanan yang masuk dalam Perpres 72 tahun 2021 dan RAN PASTI oleh Pemerintah Daerah; (c) Usulan dari K/L dikumpulkan kemudian di tindak lanjuti oleh K/L yang bersangkutan sebagai dasar untuk penyusunan program, perencanaan dan penganggaran (Dokurenda); (d) Monitoring lanjutan pasca Pendampingan Terpadu 12 Provinsi oleh K/L, dengan dengan menggunakan Instrumen Monitoring Terpadu; (e) Melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan K/L yang tidak masuk dalam Perpres 72 tahun 2021, seperti badan ketahanan pangan nasional (BPN); (f) Hasil dari pendampingan terpadu para K/L pemangku membahas kendala permasalahan yang terjadi di lapangan dengan melibatkan K/L lain serta para TA pada PIC K/L masing masing; (g) Diperlukan adanya pelaksanaan laporan Pendampingan Terpadu di 12 provinsi prioritas; (h) Perlu adanya pelaporan pelaksanaan percepatan penurunan stunting berdasarkan Perpres 72 Tahun 2021 pasal 25.
Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pedampingan Terpadu di 12 Provinsi Prioritas Penurunan Stunting seperti ini penting dilaksanakan dan harus berkelanjutan untuk menyusun rekomendasi dan intervensi yang akan dilakukan oleh setiap Kementerian/Lembaga sehingga dapat lebih efektif dan efisien dalam mendukung Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan masalah stunting di daerah serta selepas pertemuan ini akan dibahas lebih lanjut untuk mendapatkan arah kebijakan percepatan penurunan stunting di 12 Provinsi prioritas dari K/L untuk tahun anggaran 2023,” pungkas Nining.(*/red).
Sumber : Press Rilis Ditjen Bangda Kemendagri