Targetjurnalis.id
Jakarta- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memperkuat fungsi pengawasan dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengingatkan agar badan usaha penugasan dapat menyalurkan BBM subsidi dengan sebaik-baiknya dan akan menindak tegas kepada para pelaku ataupun oknum – oknum mafia yang mencoba penimbunan dan penyalahgunaan BBM yang Bersubsidi.
Maka Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Tolong dijaga supaya tepat sasaran dan juga tepat volume. Sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya saat membuka sharing session Pengawasan serta Proyeksi Demand/Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), di Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023).
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, saat ini masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Hal ini terlihat dari aduan yang disampaikan ke BPH Migas.
“Semakin banyak orang yang kemudian melaporkan, mengadukan adanya penyalahgunaan yang mereka jumpai di SPBU,” ucapnya.
Oleh karena itu, Erika kembali menegaskan agar badan usaha terus meningkatkan pemantauan guna menghindari adanya penyalahgunaan BBM subsidi, Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ucap kepala BPH MIGAS.
“Pesan saya kepada SBM (Sales Branch Manager), kunjungi SPBU-SPBU yang menjadi tanggung jawabnya. Pengawasan atas penyaluran BBM subsidi tidak hanya menjadi tugas BPH Migas saja. Karena kami sudah menugaskan kepada Pertamina untuk mendistribusikan BBM subsidi, termasuk mengawasi penyalurannya,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro menyampaikan, telah dibentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Monitoring.
Tugas Satgas ini antara lain, melaksanakan monitoring kuota BBM JBT dan JBKP di seluruh wilayah NKRI, dan melakukan mitigasi pencegahan over kuota JBT dan JBKP, terutama pada wilayah dengan potensi penyalahgunaan, seperti wilayah pertambangan, perkebunan, pelabuhan, dan/atau wilayah dengan kuota yang besar.
“Salah satu output Satgas adalah menganalisa monitoring realisasi dan memitigasi terjadinya over kuota,” ataupun penyalahgunaan BBM Bersubsidi,” jelas Sentot
(Robby koordinator nasional)