Ketua Umum APPI Pinta APH Ungkap dan Tangkap Pelaku Penyekap Wartawan di Garut

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Target Jurnalis,-

Ketum Umum (Ketum) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Ade Julhaidir meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengungkap dan menangkap pelaku penyekapan terhadap wartawan di Garut. Senin, 05 Agustus 2024

Hal ini setelah sebumnya salah satu Wartawan/Jurnalis media online investigasi86.com yang bernama Sonny Sonjaya (Kaperwil Jabar) disekap oleh Sekelompok preman di Kantor Desa Mekarsari kecamatan Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jawa Barat (Jabar).

Berdasarkan pemberitaan yang sudah tayang dan keterangan Pemred media online investigasi86.com Zulkifli melalui telpon menjelaskan Wartawannya telah disekap oleh segerombolan preman Pada hari Kamis (01/08) lalu di kantor Desa Mekarsari kecamatan Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jabar.

“Saya mengecam keras atas kejadian intimidasi terhadap Wartawan yang disekap dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap pelakunya secepatnya.” Ujar Ketum A-PPI Ade, Senin (05/08)

Ade Julhaidar pun menambahkan bahwa perbuatan ini sudah diluar kewajaran dan mencederai supremasi hukum

“Perlakuan kriminal ini sudah melampaui batas, sudah sewajarnya pelakunya ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Konfirmasi Wartawan kepada Narasumber itu meupakan hal biasa karena itu sudah tugas seorang Jurnalis untuk keterbukaan publik/informasi sesuai undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.” Kata Ketum A-PPI Ade Julhaidir

Masih dikatakan oleh Ketua Umum APPI ini bahwa perbuatan para pelaku jelas merupakan pidana.

Disini sudah jelas tindakan yang dilakukan oleh preman tersebut sudah keterlaluan dan sangat menghalangi tugas pokok Wartawan dan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 1999 tentang (pasal 18 ayat 1) Menghambat, menghalangi dalam melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua)Tahun dan Denda Rp.500 juta.

Dalam kasus ini sudah jelas sekelompok preman tersebut sudah melakukan kriminal dan melanggar undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. Tandas Ade Julhaidir

Dengan tegas, Ketum A-PPI Ade Julhaidir meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak lanjuti dan menangkap preman tersebut.

“Kita Akan pantau terus apakah pihak yang berwajib (APH) memproses Cepat kasus ini.

Kalau Polres Garut tidak bisa memprosesnya, kita akan minta ke Polda Jabar kalau perlu ke Kapolri agar Kasus ini cepat ditindak lanjuti.” Kata Ketum A-PPI dengan nada tegas

Diujung penyampaiannya, ketua Umum APPI ini mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal tindak lanjut perkara ini

“Dalam kasus ini APH harus menyelidiki dan menindak lanjuti kasus penyekapan wartawan tersebut dan menangkap pelakunya.” Pungkasnya.

Sementara hingga berita tayang belum ada tanggapan dari Polres Garut yang berhasil diterima redaksi.

(DPP A-PPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Peningkatan Kapasitas Kader PKK
Bupati Pringsewu Lepas SSB Star Boys Goes To ATP Soccer Grassroot Super Champion National 2025
164 Penyandang Disabilitas di Kabupaten Pringsewu Peroleh Bantuan ATENSI Dari Kemensos RI
Bupati Pringsewu Kembali Lantik Pejabat Administrator & Pejabat Pengawas
Pastikan Program MBG Penuhi Standar, Pemkab Pringsewu Kunjungi Dapur SPPG
Media TargetJurnalis.id ucapkan Selamat Menempuh hidup Baru Untuk Pengantin Titin Antika & Ridwan
Pemkab Pringsewu Gelar Rapat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis
Petugas Samsat Cikarang Antusias dan Sigap Untuk Layani Wajib pajak di Akhir Pemutihan PKB

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 08:06 WIB

Bupati Pringsewu Buka Peningkatan Kapasitas Kader PKK

Sabtu, 22 November 2025 - 18:31 WIB

Bupati Pringsewu Lepas SSB Star Boys Goes To ATP Soccer Grassroot Super Champion National 2025

Sabtu, 1 November 2025 - 16:38 WIB

164 Penyandang Disabilitas di Kabupaten Pringsewu Peroleh Bantuan ATENSI Dari Kemensos RI

Sabtu, 1 November 2025 - 09:55 WIB

Bupati Pringsewu Kembali Lantik Pejabat Administrator & Pejabat Pengawas

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Pastikan Program MBG Penuhi Standar, Pemkab Pringsewu Kunjungi Dapur SPPG

Berita Terbaru