Pangkalpinang _ TargetJurnalis.id, –
Geliat bisnis pasir timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menggiurkan. Bisnis pasir timah ilegal ini sudah menjadi semacam lingkaran setan yang sulit untuk diputus atau dihentikan.
Bisnis ini melibatkan berbagai pihak seperti masyarakat penambang, kolektor kecil, sedang, besar hingga Smelter.
Secara ekonomi, bisnis pasir timah ilegal tak dipungkiri memberikan dampak kepada tingkat daya beli masyarakat. Namun secara hukum bisnis ini juga sangat merugikan rakyat, bangsa dan negara.
Tak terkecuali Bj dan Haji He. Dua kolektor pasir timah ilegal asal Desa Kepoh, Kecamatan Toboali dan Desa Bukit Terap, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan ini, berkolaborasi mengumpulkan pasir timah ilegal dari para penambang.
Dari informasi yang didapat awak media, hingga saat ini Bj dan Haji He masih beraktifitas, Sabtu (04/01/2025).
Bj merupakan kaki tangan dari Haji He. Bj adalah kolektor kecil yang bertugas mengumpulkan pasir timah ilegal.
Diketahui Bj membuka lapak dirumahnya di Dusun 2, Desa Kepoh, untuk membeli pasir timah dari para penambang. Lantas pasir timah tersebut dikirimkan ke Haji He selaku Big Bos atau kolektor besarnya.
Pasir timah yang diserahkan Bj, sudah dalam kondisi kering untuk kemudian dikumpulkan di gudang belakang rumah Haji He, Desa Bukit Terap, Tukak Sadai, sebelum dikirim ke pabrik peleburan timah.
Seperti kebal hukum, Haji He merupakan pemain lama yang tak tersentuh. Ditengah maraknya kasus korupsi 300 T dan kasus penyelundupan pasir timah ilegal antar pulau saat ini.
Saat ini awak media masih dalam upaya untuk mengkonfirmasi kepada aparat terkait, baik Kapolres, Kapolsek, hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan terkait legalitas dan perizinan kegiatan tersebut. (*)