Muntok – TargetJurnalis.id
Kepolisian Resort Bangka Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Kegiatan dilaksanakan di depan kantor Sat Narkoba Polres Bangka Barat. Konferensi pers di pimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, S.I.K, Selasa (21/02/2023).
Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah menjelaskan, sebanyak sembilan pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil dibekuk Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, dalam kurun waktu dua bulan, yakni Januari dan Februari 2023.
Dari tangan para tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan total seberat 112,04 gram narkoba jenis sabu dan 16 butir pil ekstasi serta barang bukti lainnya.
Kesembilan orang yang diamankan tersebut berinisial HR (42), ZA (24), DR (33), RA (40), FH (32), DA (18), YG (25), SY (37), dan AF (28),
“Kesembilan orang ini ditangkap di tiga kecamatan. Mereka merupakan warga berdomisili di Bangka Barat. Dari sembilan orang ini, satu orang merupakan residivis kasus yang sama dan satu orang paling banyak barang bukti,” ujar Kasat Narkoba.
“AF (28), satu tersangka yang mengaku sebagai kurir dan paling banyak barang bukti, berhasil ditangkap di jalan Tanjung Kalian. Dari AF, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 80,14 gram. Sedangkan tersangka SY (37) warga Menjelang, Kecamatan Muntok, mengaku sudah dua kali tertangkap dalam kasus yang sama. Ia baru saja bebas pada tahun 2021 lalu,” tambah AKP Eddy Yuhansyah.
Kasat Narkoba mengatakan menurut keterangan tersangka, mereka mengedarkan sabu tersebut ke para penambang pasir timah di wilayah Bangka Barat. Dan untuk barang bukti narkoba didapatkan dari seseorang di Pangkalpinang.
“Katanya narkoba dari Pangkalpinang. Sistemnya sistem lempar, jadi bukan langsung ketemu, hanya lewat komunikasi HP. Mereka edarkan ke penambang timah,” ungkap Kasat Narkoba.
Untuk tersangka, HR, DR, RA, FH, DA, YG dan SY diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka ZA dan AF diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutup AKP Eddy.
(Si. Humas Polres Bangka Barat)