Barito Utara,Target jurnalis.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, memusnahkan 448 Surat suara rusak dan lebih pada, Selasa, (05/08/2025) sore.
Pemusnahan surat suara rusak dan lebih, dilaksanakan pada H -1 sebelum pelaksanaan PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Barito utara tahun 2024, pada 06 Agustus 2025.
Pemusnahan surat suara lebih disaksikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum,KPU Provinsi Kalimantan Tengah,KPU Barito Utara dan Jajarannya,Bawaslu Barito Utara, Polrest,Kesbangpol, Kejaksaan,bidang logistik KPU RI.
Sebelum pemusnahan dalam sambutannya, Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari menyampaikan, ” Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi publik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Keputusan KPU RI Nomor 1519/2024.
Dikatakan juga bahwa, ” Pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih sesuai dengan amanat regulasi harus dilakukan pada H – 1 Pelaksanaan PSU.
Artinya setelah ini tidak ada lagi surat suara yang tersisa di KPU.
Semua sudah didistribusikan ke TPS, sedangkan surat suara rusak atau lebih dimusnahkan secara terbuka, ” papar Siska.
Dijelaskan juga bahwa, ” Total surat suara yang dimusnahkan adalah 488 lembar.
Terdiri dari 140 lembar surat suara rusak dan 348 surat suara lebih.”
Sebelum dilaksanakan pemusnahan surat suara dihitung ulan kembali dengan disaksikan oleh Bawaslu dan Polrest Barito Utara, untuk memastikan akurasi jumlah surat suara yang akan dimusnahkan dan dituangkan dalam Berita Acara.
Dikatakan juga bahwa, kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen KPU Barito Utara, menjaga integritas dan akuntabilitas tahapan pelaksanaan PSU Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Ditegaskan lagi bahwa, ” Kami pastikan tak ada satupun surat suara yang disimpan oleh KPU setelah kegiatan ini.
Semua akan tercatat dalam berita acara dan disaksikan oleh pihak terkait, ” tutup Ketua KPU Barito Utara.
(Arnius.S,S.Pd).