Barito Utara,Targetjurnalis.id
Komisi Pemilihan Umum Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan rapat koordinasi kesiapan logistik dan pertanggungjawaban laporan keuangan Badan Adhock, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor : 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kegiatan bertempat di Aula Bappedalitbang Kab.Barito Utara, pada Selasa (29/07/2025).
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, ” Peserta yang mengikuti rakor terdiri dari ketua dan anggota PPK Se – Barito Utara, untuk materi nantinya akan disampaikan langsung oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah, terkait masalah penggunaan aplikasi Siloop (sistim informasi pemilu) dan Sitab ( sistim informasi pertanggungjawaban badan adhock).”
“Nanti siangnya juga akan ada penyampaian materi dari Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dan yang paling istimewa lagi kita akan kedatangan Ketua KPU-RI, ” kata Siska.
Dikatakan juga bahwa,
“Seperti yang kita ketahui PSU ini waktunya sangat singkat ( 90 hari), di samakan seperti kita melaksanakan Pilkada yang normal untuk persiapan logistiknya, Dengan waktu yang sangat singkat ini, kita perlu melakukan persiapan logistik dalam waktu yg cepat.
“Cepat bukan berarti kita harus tergesa-gesa tanpa ada plaining, segala sesuatunya harus kita matangkan, harus kita samakan persepsinya, jangan sampai berbeda, ” tambahnya.
Siska Dewi Lestari juga menyampaikan, “Bahwa hasil rakor ini, pada Tanggal 1 Agustus 2025 mendatang akan di jadikan patokan dalam rakor terkait persiapan distribusi logistik kepada Pemerintah Daerah dan Stackholder, maka dari itu di sini kita kumpul dulu, samakan persefsi , samakan arah dan tujuan,” tambah Siska.
Dijelaskan juga bahwa, “Dengan adanya kegiatan ini kita sama – sama memastikan kesiapan logistik PSU kita, dan pada tanggal 30 Juli 2025 , kita semua kawan-kawan PPK bersama-sama melakukan pengecekan terakhir terhadap surat suara masing-masing Kecamatan, kegiatan besok lanjut ke gudang KPU, ” paparnya.
Lanjutnya lagi, ” Dengan rakor ini kita sama – sama mematangkan persepsi dan setelah ini kepada PPK kami harapkan juga untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah Kecamatan atau pihak keamanan di setiap Kecamatan masing – masing. Dengan adanya rakor kita juga bisa melakukan identifikasi dan mitigasi resiko jika misalnya ada kekurangan ligistik atau kendala distribusi dan lain-lain.
“Kita juga harus memperhatikan saat pendistribusian logistik, efektif dan efesiensinya, semoga kegiatan sampai esok hari mendapatkan manfaat untuk kita semua, ” kata Ketua KPU.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, dalam sambutannya mengatakan bahwa Barito Utara menjadi perhatian khusus seluruh Indonesia bukan hanya Kalimantan Tengah saja, tetapi menjadi ke khawatiran semua pihak, berlangsung normal atau tidak nanti di PSU Barito Utara.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga menyampaikan,
” Oleh sebab itu saya sampaikan yang sangat kami andalkan adalah PPK, pada kali ini tentu saja semuanya itu ada di tangan bapak ibu sekalian tentang sukses apa tidaknya penyelenggaraan PSU di Kabupaten Barito Utara, ” kata Sastiradi.
Dia juga menekankan hal penting terkait logistik yang harus di pahami, memahami pemungutan suara di lapangan, haruslah memahami logistik proses tahapan, karena semua logistik pilkada ada paedahnya mulai dari karet gelang, amplop, surat suara dan lain-lain semua ada gunanya. “Di rakor logistik ini kita nanti akan sejalan membicarakan tentang pemungutan suara dan logistiknya seperti apa, itu harus kita pahami juga, ” kata Sastiradi.
Diharapkan juga bahwa ketika pemungutan suaranya oke, logistiknya oke, ada satu hal lagi di bagian terakhir , bagian awal terasa menyenangkan tapi di bagian akhirnya itu harus di selesaikan juga yaitu SPJ pertanggungjawaban keuangan, ketika menerima anggrannya terasa menyenangkan tetapi di akhirnya itu kita harus membuat pertanggung jawaban.
“Karena setiap berakhirnya masa Pilkada atau Pemilu, selalu di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditnya sangat terperinci dan detail, bahkan mulai dari karet gelang dan lain-lain. Itu yang nantinya akan kita diskusikan bersama-sama, ” tutup Sastriadi.
Hadir dalam rakor ini, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastiradi, Anggota KPU Provinsi, Harmain, Ketua KPU Kab.Barito.utara, Siska Dewi Lestari beserta jajarannya, PPK dan Anggota Se – Kabupaten Barito Utara, serta tamu undangan lainnya.
Dengan demikian diharapkan PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tindak lanjut Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada tanggal 6 Agustus 2025
bisa berlangsung dengan sukses, aman dan kondusif.
(Arnius.S,S.Pd).