Kronologis Pemalsuan Emas di Duri Ditangkap Polisi

 

Mandau – targetjurnalis.id

Polres Bengkalis via Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan barang berupa emas. Tindak pidana penipuan yang dimaksud dalam rumusan pasal 263 dan atau 378 KUHPidana.

MI (48 Tahun) pemilik Toko MAS SAMUDRA Pasar Mandau berhasil ditangkap polosi. Selasa (29/7/2025) sekira pukul 18.20 WIB.

Polisi menyita barang bukti yaitu :
25 buah Liontin seberat 49,84 gram.
57 buah Kalung seberat 266,19 gram.
142 buah Gelang seberat 744,77 gram. 64 buah Anting Telinga seberat 29,16 gram. 327 buah cincin seberat 702,91 gram. 11 Emas yang di kembalikan seberat 24,86 gram. 6 buah emas mau disepuh. 6 lembar struk Bank. Uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp. 7.300.000. Uang Pecahan 2 ribu & seribu senilai Rp. 620.000. 6 buah tas perhiasan kecil. 2 bundel kwitansi pembelian yang sudah digunakan.

Dua buku kwitansi belum di gunakan. 1 unit Hekter. 1 unit Cap Stempel. Tawas. 1 papan kecil pembayaran QRIS toko MAS SAMUDRA. 1 timbangan digital. 1 kalkulator. 2 Jirigen berisikan 20 liter air AQUA DM. 2 botol kecil air keras.
1 buah gelas ukuran 600 ml berisi air sepuh Emas.

Kapolres Bengkalis via Waka Polres Kompol Anton Rama Putra yang memimpin Press Release (1/8/2025) mengatakan, Modus operandi pelaku yang sudah beraksi sejak tahun 2021 yang lalu.

Waka Polres menyampaikan, pelaku membeli perak yang sudah berbentuk perhiasan. Kemudian perhiasan tersebut dimasukkan kedalam gelas kaca yang berisikan air AQUA DM. Serpihan emas seberat 0,3 miligram. Selanjutnya direaksikan menggunakan adaptor kelistrikan supaya perhiasan tersebut berubah warna menjadi keemasan.

Serpihan emas 0,3 miligram tersebut bisa mereaksikan kurang lebih 5 – 10 perhiasan perak dengan bermacam berat (ukuran gram).

Hasil dari reaksi kimia tersebut kemudian dijual pelaku di toko miliknya yakni TOKO Mas SAMUDRA di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman Duri. Kelurahan Duri Timur. Kecamatan Mandau. Kabupaten Bengkalis. Harga Nett Rp. 600.000 per gram. Iming-iming menjual perhiasan emas 22 karat kepada para pembeli.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran emas palsu di TOKO MAS SAMUDRA tersebut, Team Resmob 125 Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di TOKO MAS SAMUDRA. Menemui pemilik toko. Setelah diintrogasi, pemilik toko mengakui menjual emas palsu (perak).

Pemilik toko menunjukkan alat pereaksi perak menjadi emas beserta barang bukti emas palsu hasil oplosan sekira 1.8 Kg dengan berbagai macam bentuk yang dijual di toko tersebut.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kompol Anton Rama Putra.
( Simon Parlaungan – Rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *