Sungailiat – TargetJurnalis.id
Sat Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap Ran als Randut pelaku tindak pidana narkotika dalam bentuk yang diduga narkotika jenis Shabu. Minggu (15/01/2023).
Penangkapan itu sendiri berawal dari TKP Gang Sambu, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka yang tak jauh dari rumah kontrakan pelaku. Penangkapan pelaku Ran als Randut (20 tahun) asal Desa Cit, Kecamatan Riau Silip tersebut dengan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat bruto 9,24 gram terjadi pada Sabtu (14/1/2023) malam.
Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isa, S.I.K., menjelaskan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa disinyalir lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Atas informasi tersebut Sat Narkoba langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama tim berhasil menangkap tersangka Ran. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan dilanjutkan pengembangan ke Gang Singkep, Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali, didapatkan barang bukti sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat bruto 9,24 gram.” Ujar Kasat.
Ditambahkan Kasat Narkoba, tersangka Ran melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu dengan meletakan ke beberapa titik.
“Dari perbuatannya tersangka Ran diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.” Tutup Iptu Deni.
(Si. Humas Polres Bangka)