Larang Media Dan LSM Ikuti Musdesus, Camat Margasari Di Nilai Abaikan Transparansi Publik

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tegal Jateng, targetjurnalis.id

11/09/2025

Camat Margasari, Elin Trisnawati, melarang media dan LSM meliput Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa Pakulaut kecamatan Margasari kabupaten Tegal Jawa Tengah .Hal tersebut memantik kontroversi. Upaya larangan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang yang menjamin kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Kritik tajam datang dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan jurnalis. Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami menyayangkan arogansi Camat Margasari yang melarang media atau lembaga meliput dan menghadiri Musdesus Desa Pakulaut. Ada apa sebenarnya? Kami sampai tidak bisa mengikuti jalannya musdesus. Padahal hal itu sangat penting agar masyarakat desa mengetahui permasalahan yang sesungguhnya,” ujar Heri, selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerhana Indonesia (LSM Gerhana Indonesia ) , Rabu ( 10/9/2025 )

Heri menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan dan upaya menghalangi transparansi publik.

Ia menambahkan bahwa pelarangan peliputan berita tersebut justru dapat menimbulkan beragam pandangan publik yang pada akhirnya jadi sorotan masyarakat terkait transparansinya

“Untuk itu, patut dipertanyakan maksud dan tujuan pelarangan berita saat acara Musdesus berlangsung,” tambahnya.

Landasan Hukum yang Diabaikan Keberatan terhadap larangan ini memiliki dasar hukum yang kuat.Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab”.

Sementara itu, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 6 huruf c menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik.

Masih memurutnya larangan semacam ini dapat berdampak negatif pada tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tegal. Tanpa pengawasan dari media dan LSM, proses Musdesus berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan karena berjalan tanpa kontrol eksternal yang memadai.

Sementara itu ,ketika dikonfirmasi di tempat kerjanya, Camat Margasari, Elin Trisnawati, membantah telah melarang peliputan awak media dan LSM untuk mengikuti musdesus

“Saya tidak melarang wartawan untuk menulis berita. Monggo, silahkan ditulis saja,” kata Elin Trisnawati kepada wartawan. Ia menyangkal adanya upaya menghalang-halangi peliputan dan justru menyatakan mempersilakan acara Musdesus tersebut untuk diberitakan serta di sikapi oleh LSM .

Kesimpulan Adanya dua versi yang bertolak belakang antara pernyataan LSM dan pihak Camat menyisakan tanda tanya bagi publik.Meskipun Camat membantah, mengenai larangan awal telah menimbulkan kekhawatiran akan iklim transparansi di daerah tersebut. Peristiwa ini menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas dan komitmen konsisten dari aparat pemerintahan untuk memastikan prinsip keterbukaan informasi publik dapat dijalankan dengan baik

Korwil jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wabup Boyolali Dewi Fajar Nirwana Sambut Tim Validasi Lapangan IGA 2025
Temuan Dugaan Pembatasan Dana RTLH di Desa Sakan Ayu, Gerhana Indonesia Desak Audit Menyeluruh
Usulan kades se kabupaten Tegal . Menolak rencana pemangkasan Anggaran ADD 2026 dalam pertemuan Audensi
Resmi 19 PC-APRI Kabupaten Bengkalis 2025-2029
BerandaPolres Bengkalis Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra LK 2025 , Kedepankan, Edukatif, Persuasif, dan Penegakan HukumNewsDetik Perjuangan—Senin, November 17, 20250
Proyek Pembangunan Lenning Desa Kesatuan Dipertanyakan Warga, APH Diminta Turun Tangan
Peningkatan jalan, Pengaspalan Jalan Harjosari Kidul banyak sorotan awak media dan penguna jalan ,warga minta perketat pengawasan
Jumat Berkah: DPW A-PPI Jateng Berbagi 100 Nasi Ponggol untuk Warga di Desa Dukuhmalang

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 22:21 WIB

Wabup Boyolali Dewi Fajar Nirwana Sambut Tim Validasi Lapangan IGA 2025

Kamis, 20 November 2025 - 22:20 WIB

Temuan Dugaan Pembatasan Dana RTLH di Desa Sakan Ayu, Gerhana Indonesia Desak Audit Menyeluruh

Kamis, 20 November 2025 - 22:18 WIB

Usulan kades se kabupaten Tegal . Menolak rencana pemangkasan Anggaran ADD 2026 dalam pertemuan Audensi

Selasa, 18 November 2025 - 15:10 WIB

Resmi 19 PC-APRI Kabupaten Bengkalis 2025-2029

Senin, 17 November 2025 - 17:11 WIB

BerandaPolres Bengkalis Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra LK 2025 , Kedepankan, Edukatif, Persuasif, dan Penegakan HukumNewsDetik Perjuangan—Senin, November 17, 20250

Berita Terbaru

Nasional

Resmi 19 PC-APRI Kabupaten Bengkalis 2025-2029

Selasa, 18 Nov 2025 - 15:10 WIB