Lempar Ke Beberapa Titik Jalan, Modus Acong Jual Sabu

SungailiatTargetJurnalis.id

Kepolisian Resort Bangka dalam mencegah peredaran narkoba, khususnya Sat Narkoba  kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 28.04 gram. Minggu (12/2/2023).

“Alhamdulillah Tim kita berhasil menangkap pelaku YAS als Acong, 29 Tahun, dengan TKP di Dusun Cengel, Desa Jurung, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Jum’at (10/2/2023) malam,” ujar Iptu Deni.

Modus pelaku YAS als Acong dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu dengan  melemparkan ke beberapa titik di dekat jalan Desa Jurung.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap pelaku YAS als Acong berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berawal dari informasi tersebut tidak butuh waktu lama Tim Sat Narkoba mendapatkan ciri ciri pelaku dan berhasil menangkapnya. Saat dilakukan penangkapan YAS als Acong yang pada saat itu sedang menimbang paketan narkotika jenis sabu di TKP Dusun Cengel,” ujar Iptu Deni.

Selanjutnya Kasat Narkoba menambahkan dari hasil penangkapan dan penggeledahan, Tim juga berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 55 bungkus plastik strip ukuran kecil yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik strip ukuran besar yang didalamnya juga terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan berat bruto 28,04 gram.

“Dengan perbuatan yang dilakukan oleh YAS als Acong tersebut diduga melanggar : Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat.

(Si. Humas Polres Bangka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *