LSM Indonesia Coruption Care (ICC) DPC Siantar/Simalungun,Sesalkan Sikap BPJS Siantar Yang Tidak Memiliki Rasa Sosial kemanusiaan

 

Media Targetjurnalis.id, Sumatera Utara-Kota Pematangsiantar -Terkait Pasien bernama Hermina Raja guk-guk yang mengajukan permohonan ditangguhkan pembayaran tunggakan iuran BPJS kesehatan kepada pihak BPJS Siantar yang beralamat di jl perintis kemerdekaan .

Bahwa pada hari Rabu Tgl 7 Januari tahun 2025 /pukul 19:00 Wib keluarga Pasien tersebut mengajukan permohonan ditangguhkan pembayaran denda iuran tunggakan BPJS kesehatan milik sipasien selama tiga hari .Namun pihak BPJS Siantar sama sekali tidak menerima permohonan sipasien.keluarga pasien mengajukan kembali permohonan agar membayar tunggakan iuran denda BPJS milik Hermina Raja guk-guk Rp .500.000 (Lima Ratus Ribu ) terlebih dahulu .
Dimana pada saat itu Hermina Raja guk-guk sedang berobat dirawat inap di rumah sakit Murni Teguh Siantar. Akan tetapi pihak BPJS Siantar Vinsensius Manalu, tetap menolak permohonan keluarga sipasien dan tetap mengarahkan agar meyelesaikan seluruh tunggakan iuran denda BPJS kesehatan milik Hermina Raja guk-guk ini.

Akhirnya dengan bersusah payah keluarga pasien membayar denda tunggakan iuran BPJS kesehatan milik Hermina Raja guk-guk dengan jumlah Rp .1.481.000.000 (Satu juta empat ratus delapan satu ribu rupiah), hingga BPJS tersebut dapat diklaim dan dipergunakan kembali.

Setelah keluarga pasien membayar denda tunggakan iuran BPJS kesehatan milik Hermina Raja guk-guk keesokan harinya sipasien sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit Murni Teguh Siantar dengan situasi sipasien belum sembuh total .

 

Ketua LSM Indonesia Coruption Care (ICC) DPC Siantar/Simalungun Marulak Nainggolan ketika Komfrensi PERS kepada awak media Pada hari Jumat Tgl 17 Januari tahun 2025 Pukul 13 :00 Wib Menuturkan “Sangat menyayangkan sikap Pihak BPJS Siantar serta pihak Rumah sakit Murni Teguh horas insani yang tidak mempunyai rasa tenggang rasa sosial kemanusiaan dan ia meminta kepada pemerintah pusat agar memantau kinerja BPJS kesehatan kota Siantar.

Marulak Nainggolan menegaskan bahwa BPJS kesehatan Siantar tidak mengedepankan isi dari Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.disebutkan diisi Pancasila di sila kelima yang bunyinya , keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ,” Marulak Nainggolan mengatakan apakah isi Pancasila hanya simbolis sajah atau panjangan , Ungkapnya dengan nada tegas , terkait dengan adanya pasien bernama Hermina Raja guk-guk tidak mendapatkan keadilan Oleh pihak BPJS kota Siantar .

(Josep opranto Sagala)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *