Babel—Targetjurnalis.Id |
Permasalahan korupsi tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Komisi pemberantasan korupsi (KPK) saja namun hal ini juga menjadi tanggungjawab kita bersama dengan cara membangun komitmen dan tekad yang sama untuk memberantas korupsi serta menyamakan persepsi bahwa korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang harus diperangi.
Sikap peduli dan tidak apatis dari semua elemen masyarakat dalam hal memerangi korupsi dapat menekan merajalela terjadinya korupsi, kolaborasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah, organisasi keagamaan,lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, media massa dan seluruh komponen masyarakat harus saling tolong menolong dalam memerangi tindak korupsi yang terjadi.
Praktek korupsi bukanlah hal yang baru namun sudah terjadi sejak lama walaupun pemerintahan baru ,namun aktivitas yang sama tetap terjadi berulang ulang kali entah kita sadari atau tidak bukankah sebenarnya kita telah disuguhkan tentang suatu fakta kebenaran tentang adanya korupsi, namun kita tetap menerimanya.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menumbuhkan kesadaran bahwa korupsi adalah musuh bersama, masyarakat harus pro aktif melakukan pengawasan, kontrol dan pelaporan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Mencermati Kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Provinsi Babel yang viral saat ini kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (LSM TOPAN RI DPW DPW Babel ) juga mengikuti perkembangan kasus ini melalui pemberitaan di media massa.
Saya Muhamad Zen selaku ketua LSM Topan RI DPW Babel melalui rilis yang kami tuliskan ini berharap kepada rekan rekan media di Babel untuk dapat mempublikasikan di media saudara masing masing guna menyampaikan pendapat kami terkait kasus yang menyeret oknum unsur pimpinan DPRD provinsi Bangka sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan kami terhadap wakil rakyat yang telah menghiati rakyat yang memilihnya dan telah berani mengkhianati sumpahnya saat dilantik sebagai wakil rakyat DPRD Provinsi Babel.
Sesuai dengan amanat undang-undang yang mengatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi terkait tindak pidana korupsi selain itu masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diketahuinya kepada Aparat penegak hukum.
Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut maka kami selaku kontrol sosial masyarakat melalui LSM Topan RI DPW Babel dengan ini menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Provinsi Babel ini hingga tuntas.
Pihak kejaksaan tinggi Babel harus mampu menunjukkan kepada publik atas keseriusan dan profesionalitas dalam menangani perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi DPRD Provinsi Babel yang menyeret oknum unsur pimpinan DPRD Babel dengan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka demi rasa keadilan dan kepastian hukum.
Kami LSM Topan RI Babel menegaskan bahwa akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan akan terus memantau perkembangan kasus ini detik demi detik menit demi menit jam demi jam hari demi harinya dan kami berjanji akan melakukan upaya dengan menyurati kepala kejaksaan Agung RI dengan tujuan untuk terus memantau kasus ini melalui jaksa pengawas agar tidak ada permainan di tingkat Kejati Babel.
Terlepas dari semua itu kami juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Daru Tri Sadono yang telah menunjukkan nyalinya dalam mengungkapkan kasus ini, yang kita ketahui bersama bahwa perkara ini terkait dengan kekuasaan politik yang bukan tidak mungkin pihak Kejati Babel akan mendapatkan tekanan dan intervensi dari pihak pihak lain.
Kami masyarakat Babel menunggu kejutan berikutnya dari pihak Kejati untuk mengumumkan tersangka lainnya dalam perkara ini.
Kita semua diberikan hak dan peran serta oleh undang-undang untuk membangun kesadaran tentang bahaya dan dampak dari korupsi, kita hanya perlu lebih banyak lagi menggunakan hak kita dan peran serta kita untuk menyuarakan perlawanan terhadap tindakan korupsi untuk masa depan kita, masa depan anak cucu kita kelak dan untuk masa depan bangsa Indonesia tercinta.
Marbun