Lubang Bahu Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatra Sebabkan Pengendara Motor Terjatuh.

Tanggamus, TargetJurnalis.id

Kondisi jalan berlubang kembali memakan korban. Seorang pengendara sepeda motor yang juga Berprofesi Sebagai Wartawan terjatuh di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatra. Ruas Jalan Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, bagian dari jaringan Jalan nasional utama di Sumatra yang secara spesifik termasuk dalam rute Jalan lintas Barat (Nomor Rute 7) jalur ini melintas beberapa wilayah, termasuk Talang Padang, Pagelaran, hinga ke Kecamatan Pringsewu. Rabu Malam (17/12/25).

Korban diketahui bernama Merliyansyah warga Cilancar Pekon Rantau Tijang, Pugung, Tanggamus. Saat kejadian, ia mengendarai sepeda motor dari arah timur menuju barat.

kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai terperosok ke dalam lubang di bahu jalan. Akibatnya, kendaraan kehilangan kendali dan korban terjatuh ke arah kiri badan jalan.

Insiden di jalan tersebut hanyalah satu dari sekian banyak kejadian serupa. Jalan berlubang kerap menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.

Warga setempat mengatakan banyak kecelakaan di jalur jalan lintas timur Korban mengalami kerusakan velg motor hingga ratusan ribu rupiah, luka, dan risiko jatuh. Lubang dalam di “Jalan Sukamerindu Kecamatan Talang Padang Lintas Timur”,” Lintas Timur” mengancam keselamatan, terutama di malam hari. Warga menyatakan perbaikan yang ada tidak bertahan lama. Jalan berlubang kerap membuat pengendara motor terjatuh dan ban mobil tersangkut. Perbaikan hanya bersifat sementara dan berulang kali “makan korban”. Warga mengeluh karna banyak pengendara yang terjatuh.

Warga di berbagai daerah terus mendesak pemerintah untuk melakukan perbaikan yang permanen dan menyeluruh, mengingat keselamatan jiwa menjadi taruhannya.

menyoroti urgensi penanganan infrastruktur jalan yang berkualitas. Sinergi antara kewaspadaan pengendara dan komitmen perbaikan dari pihak berwenang diperlukan untuk mencegah korban jiwa berikutnya.

Penyelenggara jalan wajib memperbaiki kerusakan jalan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan wajib memasang rambu atau tanda peringatan. Dasar hukumnya antara lain:
Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) :Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi Pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, yang mengakibatkan kecelakaan.

Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang jalan: Undang-undang ini Mengatur Kewajiban pemeliharaan jalan.

(DN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *