Slawi – jateng, targetjurnalis.id
20/12/2024
Banyak di wilayah kabupaten tegal berdirinya tanah kaplingan yang tidak ada perijinan. Terutama dari pihak pemerintah desa setempat (secara tertulis ) dan dinas yang menaungi.
Desa mejasem timur terdapat lahan persawahan (zona hijau) yang di kaplingkan jelas itu melanggar aturan yang ada itu termasuk RTH (ruang terbuka hijau) .
Karna kalau menurut peraturan mentri dalam negeri no 1 tahun 2007 dan UU no 26 tahun 2007 tentang tata ruang terbuka hijau lahan di zona hijau tidak boleh di bangun rumah atau kapling kan karna untuk menjaga ekosistem dan mempertahankan lahan pertanian untuk kebutuhan manusia.
Lahan persawahan (zona hijau.) tidak mempunyai sertifikat properti yang ada hanyalah akte jual beli
Jelas itu menyalahi aturan.. Regulasi yang ada. Dan cuma ada nya Akte jual beli
Lahan persawahan yang ada bukan lahan tanah datar yang bisa di bangun rumah.
Menurut ketua Rw setempat (I) setelah di konfermasi. Kaplingan tersebut tidak mengantongi perijinan
Dari dinas setempat yang menauhi nya. selama ini jelas pak kades mejasem tahu hal ini.
Dan menurut warga setempat(M) tanah/lahan di sini semua persawahan .dan masih aktif tanam. Terutama padi. dan jalan ini juga termasuk jalan pertanian.
Mengapa bisa lahan. Yang jelas hijau di manfaatkan untuk kaplingan yang di peta peta untuk kedepan di bangun perumahan.
Kalau menurut aturan yang ada lahan yang masih hijau tidak boleh ada bangunan rumah yang awal nya di kaplingkan.
Menurut dasar hukum
UU nomer 26 thn 2007 tentang penataan ruang
Dan peraturan mentri dalam negri no 1 thn 2007 tentang penata ruangan terbuka hijau.
Maka dalam hal pembangunan rumah di atas lahan zona hijau tidak di perbolehkan oleh perda
Korwil jateng.