Slawi (jateng), targetjurnalis.id 18 /08/2023
Sekolah dasar (sd) negeri Kertasari 1 kecamatan suradadi kabupaten tegal , beberapa orang tua siswa (ss), dari sd kertasri 1 yang anaknya sekolah di SD tersebut , waktu kelulusan siswa kelas 6 di mintahi sejumlah iuran senilai 350 ribu dan kalau tidak membayar pihak sekolah bisa menahan ijasah, sebelum orang tua siswa melunasinya Dengan alasan dari pihak sekolah untuk pembuatan sarana dan prasarana Pemasangan (pavingisasi )dan perbaikan ruangan , pengecetan dll
Setelah di temui dan di klarifikasi kepala sekolah Bapak Rosikhin di sekolahan memang membenarkan masalah iuran itu Yang bisa di katakan pungutan wajib bagi kelas 6.di setiap tahunya.
Dan komite sendiri juga membenarkan masalah pungutan tersebut dengan dahli untuk perbaikan sekolah di tiap tahun dan di tiap tahun kelulusan ada penambahan nominal dan tahun depan yang akan datang juga direncanakan ada kenaikan dan setiap tahun itu nilainya ada penambahan ,
Dengan berdasarkan kepala sekolah dan komite
meminta wajib iuran itu bertentangan Permendikbud NO 44 tahun 2012 dan permendikbud N0 75 tahun 2016 tentang komite
Dan sudah jelas bunyinnya Sekolah yang di selengarakan pemerintah pusat atau daerah tidak di perbolehkan memunggut /meminta iuran kepada orangtua siswa dengan berbentuk apapun alasanya.
Masih banyak pungutan pungutan yang di terapkan di berbagai sekolah dasar di wilayah . Kabupaten tegal , Dan masih banyak sekolah tingkat dasar yang tidak mengikuti aturan
Permendikbud. dan kurangnya juga Dari dinas pendidikan kabupaten sosialisasi , menentukan mana yang boleh di lakukan dan mana yang tidak boleh di lakukan semacam. Pungutan liar kritiria mana yang harus di terapkan oleh dinas pendidikan kabupaten tegal , karna bukan cuma satu sekolah Bisa di katakan hampir satu kecamatan suradadi di tingkat sekolah dasar itu memunggut , Ke orang tua murid , dari yang 200 sampai 500 dan bisa di katakan uang kenang kenangan. Untuk siswa yang lulus sekolah (slmt)